Tagih Janji PT Elnusa ; ganti rugi Telah Merusak Belat Penangkap Ikan Milik Nelayan
Rohil – Detiknews86.com
Para Nelayan Sintong km 14 dan warga dusun pendekar bahan sungai Bangko km 7 kepenghuluan pematang Ibul kecamatan Bangko Pusako Kab. Rohil mendesak pembayaran ganti rugi kepada PT Elnusa terkait alat berat amvibi / ponton milik PT OMM (ofsigian muara mandiri) yang merupakan rekanan PT Elnusa telah
merusak belat penangkap ikan dan
keramba milik nelayan yang menjadi lintasan dari alat berat amvibi.
kurang lebih jarak lintasannya sepanjang 6,9 kilometer yang bertujuan untuk penanaman pipa transmisi gas dan minyak bumi Blok Rokan, Minggu (26/05/2024).
“Ganti rugi yang dituntut nelayan itu sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta) dilihat dari kerugian nelayan yang gagal panen serta panjang lintasan yang dilalui alat berat tersebut.
Nilai kompensasi ini pun sudah pernah sebelumnya dibicarakan oleh perwakilan warga dengan
Jamjami sebagai karyawan perusahaan PT Elnusa tbk dan sudah pernah juga di sampaikan kepada korlap gunawan defari serta Reza Fatoni mereka mengungkapkan akan bertanggung jawap dan akan
mengganti kerugian para nelayan yang alat alatnya telah rusak sama pekerja kami.
disetiap pembayaran kompensasi dari mulai awal di teladan, Manggala sakti, Manggala sempurna, Sintong makmur
Telok Mega, sedinginan, tak bosan bosannya untuk menyampaikan mengenai ganti rugi para nelayan kepada humas Reza Fatoni. Gunawan.
habis pembayaran kompensasi pematang Ibul nantinya dan tidak ada permasalahan pembayarannya lagi, baru kita selesaikan ganti rugi untuk para nelayan, jawabnya
Namun setelah pembayaran untuk pematang Ibul sudah selesai kerugian untuk Nelayan itupun belum ada di bayar sama sekali dari perusahaan PT Elnusa.
Untuk itu kami pihak nelayan meminta kepada Pertamina Hulu Rokan (PHR) untuk membantu dalam penyelesaian ganti rugi akibat kegiatan kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh PT Elnusa agar merekanya menapati janjinya sesuai dengan apa yang pernah diucapkan oleh Humas PT Elnusa, bahwa kami akan mengganti rugi setiap lahan yang dilalui atau yang rusak oleh kegiatan kegiatan kami, (Red)