Blitar, detikappi.com -Kementerian Agama (Kemenag) Kota Blitar menunjukkan sikap tegas dalam menanggapi maraknya fenomena judi online yang kian merebak di masyarakat. Menyikapi masalah ini, Kemenag Kota Blitar telah menyiapkan berbagai sanksi berat bagi ASN dan pegawainya yang terbukti bermain judi online.
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Binmas) Kankemenag Kota Blitar, Purnomo, mengungkapkan bahwa tindakan ini selaras dengan surat edaran dari Kementerian Agama Republik Indonesia yang diterima pada 25 Juni 2024.
Surat edaran tersebut menegaskan pentingnya menjaga integritas ASN dan menyebutkan bahwa ASN yang terlibat dalam kegiatan perjudian daring akan menghadapi sanksi berat, termasuk kemungkinan pemberhentian dari jabatan mereka.
“Kami tidak akan mentoleransi tindakan yang merusak citra dan integritas lembaga. Judi online adalah aktivitas ilegal yang dapat membawa dampak negatif tidak hanya bagi individu yang terlibat, tetapi juga bagi keluarganya dan institusi tempatnya bekerja,” kata Purnomo pada Minggu (30/O6/2O24).
Meskipun sejauh ini belum ditemukan ASN Kemenag Kota Blitar yang terlibat dalam judi online, Purnomo menegaskan bahwa pihaknya tetap waspada dan siap mengambil tindakan tegas jika ada pelanggaran. “Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap ASN yang terbukti terlibat dalam aktivitas ini,” tambahnya.
Selain mempersiapkan sanksi, Kemenag Kota Blitar juga mengimbau seluruh ASN dan pegawai untuk aktif mensosialisasikan larangan judi online.
“Kami telah melihat bagaimana judi online dapat menghancurkan kehidupan pribadi seseorang, merusak keluarganya, dan pada akhirnya mencemarkan nama baik institusi. Oleh karena itu, kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap ASN yang terbukti terlibat dalam aktivitas ini,” imbuhnya.
Kemenag Kota Blitar juga berharap agar para ulama dan tokoh agama turut serta dalam upaya pencegahan judi online ini.
“Kami ingin seluruh ASN Kemenag, dari pusat hingga daerah, termasuk di Kota Blitar, untuk bersama-sama melawan fenomena ini.
Kami juga berharap ulama dan tokoh agama turut serta dalam mensosialisasikan bahaya judi online,” jelas Purnomo.
Dengan kebijakan ini, Kemenag Kota Blitar berharap dapat memberikan contoh yang baik dalam upaya memerangi judi online. “Kami berharap langkah ini dapat diikuti oleh instansi lainnya, sehingga kita bisa bersama-sama menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan berintegritas,” pungkas Purnomo.