DPRD Kepulauan Meranti Gelar Paripurna Pandum Fraksi-fraksi dan Pendapat Bupati Terhadap Ranperda

DPRD Kepulauan Meranti Gelar Paripurna Pandum Fraksi-fraksi dan Pendapat Bupati Terhadap Ranperda

Spread the love

DPRD Kepulauan Meranti Gelar Paripurna Pandum Fraksi-fraksi dan Pendapat Bupati Terhadap Ranperda

SELATPANJANG – Detikappi.com

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar rapat paripurna pandangan umum fraksi-fraksi terhadap penyampaian 3 rancangan peraturan daerah (Ranperda) oleh Pemda dan pendapat bupati terhadap 1 Ranperda hak inisiatif DPRD.

Ketua DPRD Kepulauan Meranti, H Khalid Ali mengungkapkan bahwa adapun Rapat Paripurna malam ini dilaksanakan atas Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : 08/Kpts-DPRD/BM/V/2025 Tentang Penetapan Jadwal Kegiatan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti.

“Sebagaimana telah kita maklumi bersama, bahwa pada Rapat Paripurna tadi pagi, Bupati Kepulauan Meranti telah menyampaikan pidato 3 Rancangan Peraturan Daerah. Selanjutnya, setelah dipelajari dan dicermati secara seksama Pidato Bupati Kepulauan Meranti tersebut, oleh seluruh Anggota DPRD, dan kemudian dibahas secara bersama pada masing-masing Fraksi di DPRD, guna dirumuskan ke dalam Pandangan umum Fraksi,” ungkapnya.

Adapun sejumlah fraksi-fraksi di DPRD Kepulauan Meranti menyampaikan pandanganya terhadap 3 ranperda tersebut, yakni 1. Ranperda tentang pengelolaan mangrove, 2. Ranperda perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 13 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah, dan 3. Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten kepulauan meranti nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Pandangan fraksi dimulai dari Fraksi PIDP dengan jurubicaranya, Nina Surya Fitri, SH, MSi, dalam sambutannya menyampaikan terkait Ranperda tentang pengelolaan  mangrove. Dalam rangka pencegahan, penanggulangan, dan memulihkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup khususnya kawasan Mangrove, Pemerintah Daerah harus memiliki berbagai  instrumen, antara lain aspek hukum, teknis maupun manajerial untuk melindungi dan menyelamatkan lingkungan hidup dan masyarakat, sehingga kawasan mangrouve Kabupaten Kepulauan Meranti menjadi daerah yang nyaman, produktif, ramah lingkungan dan berkelanjutan. Merespons Ranperda Tentang Pengelolaan Mangrouve, Fraksi PDI Perjuangan mempunyai beberapa catatan yaitu :

-Perda ini nantinya harus terintegrasi dengan kebijakan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat, khususnya terkait pengurangan dampak pencemaran lingkungan hidup akibat kerusakan hutan mangrouve.  Konsekuensinya Pemerintah Daerah harus memiliki data detail dan konsisten tentang ambang batas kerusakan hutan magrouve, sebab hutan mangrouve juga selama ini dapat dijadikan sumber kehidupan  masyarakat miskin.

-Fraksi PDI Perjuangan mengimbau kepada Pemerintah agar memberi insentif bagi masyarakat yang peduli dengan lingkungan khusus mangrouve atau masyarakat yang melakukan kegiatan penghijauan mangrove.

-Fraksi PDI Perjuangan menghimbau kepada Pemerintah agar memberi insentif bagi masyarakat yang peduli dengan lingkungan khusus mangrouve atau masyarakat yang melakukan kegiatan penghijauan mangrouve.

Selanjutnya, Ranperda perubahan kedua  nomor 13 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah. Fraksi PDI Perjuangan memaklumi bahwah persoalan sampah merupakan persoalan yang sangat serius disetiap daerah, pengelolaan sampah bukan hanya soal membuang, tetapi juga soal memilah, mengolah dan memanfaatkan sampah sebagai sumber daya. Kami sangat mendukung adanya Perubahan terhadap Perda Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah yang bertujuan untuk mengurangi produksi sampah dan mengurangi beban pengelolaan sampah di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Desa Gogok, jika tidak dilakukan langkah terobosan yang didukung payung regulasi, dikewatirkan Kabupaten Kepulauan Meranti akan semakin ditimbun oleh sampah, beban TPST Desa Gogok semakin besar dan lingkungan semakin tercemar. Untuk itu kami  menekankan kepada Pemerintah mengenai  Pengelolaan Sampah harus tetap fokus pada prinsip-prinsip 3 R  (Reduce, Reuse dan Recycle) yang artinya “Mengurangi” Menggunakan Ulang” dan “Mendaur Ulang”.  Fraksi PDI Perjuangan menekankan pentingnya peran Masyarakat dalam pengelolaan sampah, langkah penting yang harus diterapkan antara lain :

-Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan sampah yang baik dan dampak negatif dari sampah yang tidak dikelola dengan baik.

-Kolaborasi antara Pemerintah, Masyarakat dan Pihak Swasta dalam pengelolaan sampah dinilai penting untuk mencapai tujuan pengelolaan sampah yang berkelanjutan, baik dikelola secara konvensional maupun berbasis teknolgi.

-Kami berharap komitment Pemerintah Daerah dalam menciptakan lingkungan yang bersih, sehat dan berkelanjutan. Dan kita semua menyadari bahwa mengenai sampah tidak hanya tanggung jawab Pemerintah, tetapi juga tanggung jawab  Masyarakat dan Swasta.

Kemudian, Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten kepulauan meranti nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

“Kami dari Fraksi PDI Perjuangan menyetujui Pemerintah Daerah melakukan  perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebatas Ranperda yang diusulkan dapat meningkatkan PAD dan tidak menjadi beban masyarakat.

Catatan yang dapat kami sampaikan,” ungkapnya.

-Mengenai Pajak dan Retribusi Daerah harus Transparant dan akuntabilitas dalam pemungutan pajak dan retribusi dan harus diperkuat untuk mencegah kebocoran pendapatan daerah dan usaha membangun kepercayaan masyarakat.

-Dan kami menekankan bahwa pemanfaatan asset daerah harus berbasis asas kemanfaatan sosial dan tidak semata-mata berorientasi pada peningkatan pendapatan daerah.

-Kami Fraksi PDI Perjuangan menyarankan agar kebijakan pajak dan retribusi daerah dievaluasi secara berkala untuk memastikan relevansinya dengan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat. Dan kami tekankan bahwa hasil pajak dan retribusi harus kembali kepada masyarakat, misalnya melalui peningkatan fasilitas publik atau kegiatan pembangunan yang sangat dibutuhkan masyarakat. Intinya dalam pengelolaan pajak dan retribusi agar lebih efektif dan berbasis kepentingan rakyat.

Selanjutnya, Fraksi PAN, Syaifi Hasan, AMd menyampaikan, pertama : Tentang Ranperda pengelolaan Mangrove, Fraksi PAN mengapresiasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan mangrove untuk memperkuat  peran pemerintah dan partisipasi masyarakat lokal sekitar Kawasan mangrove dalam perencanaan dan implementasi Pengelolaan Ekosistem Mangrove.

“Fraksi PAN juga menilai raperda ini harus ditujukan dalam upaya mengendalikan pencemaran dan kerusakan lingkungan yang merupakan penyebab terjadinya bencana sehingga harus dicegah, ditanggulangi, dan dipulihkan secara efektif, komprehensif dan terintegrasi untuk kepentingan generasi sekarang dan generasi yang akan datang,” ujarnya.

Catatan dari fraksi PAN tentang Ranperda pengelolaan mangrove :

1. Daerah Meranti memang daerah pesisir yang banyak mangrove pemerintah lebih intensif lagi dalam mengelola mangrove . pengelolaan di lakukan dari tingkat desa yang daerahnya ada mangrove untuk setiap bulan melakukan pelaporan tentang pengelolaan mangrove supaya pelestarian mengrove tetap terjaga. Melihat fungsi mangrove sangat banyak untuk lingkungan sekitar dan makhluk hidup laut. Pengelolaan mangrove terutama untuk mencegah abrasi Pantai.dominan di meranti tingkat abrasi yang tinggi setiap bulannya. Pemerintah daerah belum mengakomodasi keterlibatan masyarakat dalam mengelola ekosistem mangrove. Dengan kata lain, pengakuan terhadap tata kelola lokal yang dibangun oleh masyarakat belum terlihat. Desa yang berada di pesisir belum ada bukti nyata pengelolaan mangrove untuk mengurangi tingkat abrasi laut.

2. Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove disebutkan memiliki kelemahan yang serius dalam hal pemberian sanksi terhadap pelaku perusakan mangrove. Masih ada aktivitas liar Masyarakat dalam menebang pohon mangrove untuk pemakaian pribadi maupun untuk diperjualbelikan. seharusnya menggunakan sanksi pidana. Namun sayangnya, malah menggunakan sanksi administratif yang sangat ringan dan menguntungkan para perusak mangrove. Dan pemerintah harus jeli melihat pengusaha mangrove di meranti yang mengolah pohon mangrove menjadi arang kayu atau kayu teki sudah memiliki izin operasi atau belum.

3. Pengelolaan mangrove yang efektif juga bisa menambah nilai tambah untuk perekonomian, seperti adanya wisata alam mangrove.

Kedua : tentang rancangan peraturan daerah Kabupaten Kepulauan Meranti tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Kepulauan Meranti nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Fraksi PAN mengapresiasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kepulauan Meranti tentang Perubahan atas Peraturan Daerah ) Kabupaten  Kepulauan Meranti Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika kebijakan fiskal nasional dan kebutuhan daerah, perubahan ini diharapkan mampu menciptakan tata kelola pajak dan retribusi yang lebih efektif, adil, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat kepulauan meranti. Sebagai bagian dari kebijakan fiskal daerah, perubahan ini harus berorientasi pada keadilan sosial, kesejahteraan masyarakat, serta pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel. Setiap pungutan pajak dan retribusi harus membawa manfaat yang nyata bagi masyarakat, bukan sekadar meningkatkan pendapatan daerah. Penggunaan dana pajak harus diarahkan untuk pembangunan infrastruktur, layanan sosial, dan kesejahteraan masyarakat miskin.

 Catatan dari Fraksi PAN tentang Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah ) Kabupaten  Kepulauan Meranti Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

1. Tarif pajak dan retribusi tidak boleh membebani masyarakat, khususnya golongan ekonomi lemah. Dalam hal ini, pentingnya perubahan peraturan sebagai bagian dari evaluasi regulasi yang telah dijalankan. Fraksi PAN berkomitmen terhadap pajak daerah dan retribusi daerah agar dapat dikelola secara bijaksana oleh pemerintah daerah demi pembangunan yang mencerminkan kepentingan publik.

2.Perubahan perda di arahkan untuk menambahkan PAD Daerah, Sehingga kiranya Pemerintah daerah dapat menghitung, berapa potensi penambahan PAD setelah diberlakukannya perubahan atau kenaikan tarif pajak. Dan terus jeli dalam memungut pajak dan retribusi daerah untuk penambahan PAD Meranti.

Ketiga : Tentang perubahan kedua atas  kepulauan meranti nomor 13 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah. Terakhir, Fraksi PAN sangat megapresiasi perubahan ini mengingat Raperda ini memang perlu ada perubahan mengingat perkembangan dan kebutuhan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lainnya. Perubahan ini kami tetap berprinsip bahwa peraturan daerah yang dibuat adalah untuk kesejahteraan masyarakat meranti.

Catatan dari fraksi kami tentang perubahan ini :

1.Perlu adanya penanganan yang lebih baik lagi dalam pengelolaan sampah di meranti, mengingat jumlah sampah setiap harinya yang banyak di TPS dan dibawa ke TPA.  bahkan terdengar isu sampah melimpah di TPA yang menganggu Masyarakat sekitar terhadap bau sampah yang menyengat dan lingkungan akan tercemar. Dalam pandangan kami fraksi PAN sampah harus dilakukan prinsip pemilahan “life circle” sampah yang berupa “reduce” (mengurangi), “reuse” (menggunakan ulang), dan “recycle” (mendaur ulang). Pemerintah harus bisa mengelola sampah dengan mendaur ulang untuk mengurasi volume sampah yang banyak dan juga sebagai nilai tambah ekonomi daerah.

2. Masyarakat juga di haruskan untuk memilah sampah terlebih dahulu sebelum di antar ke TPS, baik dari sampah rumah tangga, rumah ibadah, pemilik Hotel, Penginapan, Rumah Makan dan tempat-tempat hiburan maupun sampah dari Instansi, kantor, dan sampah lainnya sehingga mudah untuk di olah di TPA nantinya. Pemerintah memberikan slogan Larangan keras dan sanksi hukum yang tepat untuk Masyarakat yang membuang sampah sembarangan seperti di Sungai,laut ataupun selokan ,jalan umum. Supaya sampah tidak menambah pencemaran lingkungan sekitar.

3. Saran dari fraksi kami ada beberapa langkah yang dapat dilakukan dalam mengatasi permasalahan sampah terbagi menjadi tiga, yakni jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.

“Jangka pendek, pengadaan alat berat untuk penataan sampah di TPA, pengadaan Alat inacerator pemusnah sampah. Jangka menengah yakni pembangunan TPA baru supaya tidak membludak sampah hanya ada 1 TPA di selatpanjang.

“Untuk jangka panjang yakni pengelolaan sampah berbasis masyarakat dengan melakukan pemilahan sampah dari sumbernya, pembentukan bank sampah unit di masing-masing desa, pengolahan sampah organik rumah tangga menggunakan komposter, serta pengolahan sampah organik kawasan dengan rumah kompos.

“Demikianlah Pandangan Umum Fraksi Partai Amanat Nasional ini kami sampaikan, pada prinsipnya kami Fraksi Partai Partai Amanat Nasional menyetujui Ranperda yang telah dibuat untuk dilanjutkan pada pembahasan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, demi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti dimasa mendatang. Semoga saran dan masukan dari fraksi kami mendapat pertimbangan untuk kebaikan kita sama-sama kedepannya dalam membangun Kabupaten Kepulauan Meranti,” ungkapnya.

Selanjutnya, Fraksi PKB+PSI, H Idris, MSi dalam sambutannya menyampaikan pandangan umumnya sebagai berikut:

1.Fraksi PKB Plus PSI menyampaikan penghargaan dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti beserta jajaran Pemerintah Daerah atas penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2025.

2.Terkait Ranperda Tentang Pengelolaan Mangrove Fraksi PKB Plus PSI berpendapat bahwa kerusakan mangrove yang massif terjadi di Meranti membutuhkan komitmen dan tindakan yang serius. Fraksi PKB Plus PSI menyambut baik inisiatif ini sebagai bentuk komitmen ekologis daerah. Dengan catatan dan Solusi sebagai berikut :

A.Harus ada zona konservasi mangrove yang dilindungi penuh, dengan keterlibatan masyarakat lokal sebagai penjaga ekosistem.

B.Pemerintah wajib menyusun Peta Sebaran Mangrove dan Rencana Aksi Daerah Pengelolaan Mangrove berbasis data ilmiah.

C.Diperlukan insentif bagi nelayan atau kelompok masyarakat yang menjaga dan menanam kembali mangrove.

D.Pemerintah dapat bekerjasama dengan lembaga nasional dan internasional melalui program carbon trade dan ekowisata berkelanjutan untuk meningkatkan nilai ekonomi hutan mangrove.

3.Terkait Ranperda Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah Fraksi PKB Plus PSI mendukung penuh pembaharuan regulasi ini, namun mengingatkan bahwa substansi Ranperda harus mengarah pada penguatan sistemik dan teknologi pengelolaan sampah. Dalam hal ini kami Fraksi PKB Plus PSI memberikan catatan sebagai berikut :

A.Pemerintah harus mendorong pengelolaan sampah berbasis masyarakat (TPS 3R) dan membentuk bank sampah pada setiap kecamatan, Desa bahkan tingkat RW dan RT.

B.Diperlukan integrasi pengelolaan sampah spesifik seperti limbah medis, elektronik, dan B3 dengan SOP yang jelas serta pengawasan ketat dari pihak yang berwenang.

C.Pemanfaatan teknologi seperti insinerator mini perlu dijajaki untuk wilayah tertentu.

D.Sosialisasi regulasi dan program edukasi lingkungan harus menjadi bagian wajib dari implementasi perda ini.

4.Terakhir terkait Ranperda Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Dan Retribusi Daerah Fraksi PKB Plus PSI berpendapat bahwa optimalisasi PAD sangatlah penting, namun kebijakan fiskal daerah juga harus memperhatikan aspek keadilan sosial bagi masyarakat. Dengan catatan sebagai berikut:

A.Revisi tarif harus didasarkan pada kajian daya beli masyarakat dan tidak membebani pelaku usaha kecil.

B.Perlunya klasifikasi tarif progresif yang membedakan antara usaha mikro, kecil, dan besar.

C.Fraksi PKB Plus PSI mendorong adanya pelayanan digital retribusi dan pajak daerah melalui aplikasi untuk memudahkan masyarakat.

D.Kami juga mendesak penguatan pengawasan pemanfaatan PAD agar belanja publik sesuai prioritas dan transparan.

“Akhir kata, Fraksi PKB Plus PSI dengan ini menyatakan kesiapan untuk membahas seluruh Ranperda tersebut secara mendalam di tingkat Panitia Khusus (Pansus). Kami berharap Ranperda yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan menjadi landasan hukum yang kuat untuk pembangunan Meranti yang Unggul, Agamis dan Sejahtera,” pungkasnya.

Kemudian, Fraksi Golkar, H Hatta, SM dalam penyampaiannya, setelah menyimak pidato Pengantar Bupati pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti dalam acara penyampaian 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah usulan Pemda ini, Fraksi Partai Golkar memberikan beberapa saran dan rekomendasi,  sebagai berikut :

1.Terhadap Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Fraksi Partai GOLKAR menyambut baik terkait upaya dalam rangka peningkatan PAD dengan menciptakan objek pajak dan retribusi baru yang harus memiliki dasar hukum, juga terkait perubahan tarif. Tentunya kita berharap agar Perda ini dapat dimaksimalkan dalam pelaksanaannya. Jadi kami sangat setuju untuk Perda ini dilakukan perubahan dan pembahasan ke tahap berikutnya agar dapat mengadopsi tujuan dan fungsi dari Perda itu sendiri sehingga sesuai dengan kondisi dan situasi perkembangan saat ini.

2.Terkait Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah, Fraksi Partai GOLKAR ingin mengingatkan kembali bahwa permasalahan sampah di Kabupaten Kepulauan Meranti ini perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah. Kami mengapresiasi langkah Pemda yang beberapa waktu lalu telah membentuk Satgas sampah. Kita berharap agar Satgas sampah ini dapat menjalankan fungsi dan tugasnya secara maksimal dalam mengatasi masalah sampah di Kabupaten Kepulauan Meranti. Namun kami juga perlu mendapat penjelasan terkait Tempat Pembuangan Sementara (TPS) dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah yang saat ini masih belum memadai. Terkait TPA yang saat ini berada di Desa Gogok kami menyarankan untuk ditinjau ulang karena lokasinya sangat berdekatan dengan jalan lintas atau jalan utama sehingga sangat mengganggu kenyamanan.

3.Terkait Ranperda tentang Pengelolaan Mangrove, Fraksi Partai GOLKAR mengharapkan agar segera dijadikan Perda karena kondisi hutan mangrove di Kabupaten Kepulauan Meranti saat ini mengalami degradasi sehingga perlu ada payung hukum dalam pengelolaannya untuk memastikan ekosistem mangrove agar  fungsinya dapat terjaga, baik fungsi ekologi maupun fungsi ekonominya.

4.Selanjutnya yang perlu diperhatikan adalah penyusunan klausul yang ada secara komunikatif dan detail sehingga mudah dipahami dan mudah untuk diimplementasikan oleh para pihak yang berkepentingan. Disamping itu pula perlu upaya yang maksimal agar proses sosialisasi Perda yang telah diterbitkan berjalan dengan baik, efektif dan efisien.

“Demikian beberapa hal yang dapat kami sampaikan dalam pemandangan umum ini, akhirnya seraya memanjatkan puji syukur kepada Allah SWT, marilah kita memohon petunjuk dan bimbingan-Nya, agar kita senantiasa diberi kemampuan dan kekuatan lahir batin, dalam mengemban amanat rakyat, untuk melaksanakan tugas dan pengabdian kepada bangsa dan negara,” pungkasnya.

Fraksi Gerindra, Mulyono, SE, M.IKom menyampaikan yakni:

Fraksi Partai Gerindra sangat Mengapresiasi telah disampaikannya 3 Ranperda Usulan Pemerintah Daerah, Fraksi Partai Gerindra berharap 3 Ranperda tersebut kehadiran dan perubahannya sangat-sangat dibutuhkan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka tata kelola pemerintah yang baik untuk mewujudkan visi dan misi Kepala Daerah menjadikan Kabupaten Kepulauan Meranti yang Unggul, Agamis dan Sejahtera.(lindo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *