Gudang Penimbunan Solar Ilegal di Jalan Kadiran, Diduga Bebas Beroperasi, Diduga Libatkan Oknum TNI Aktif

Gudang Penimbunan Solar Ilegal di Jalan Kadiran, Diduga Bebas Beroperasi, Diduga Libatkan Oknum TNI Aktif

Spread the love

Pekanbaru – Dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi kembali mencuat di Kota Pekanbaru. Sebuah gudang yang berada di Jalan Kadiran Ujung, Kecamatan Tenayan Raya, diduga menjadi tempat penimbunan dan distribusi solar ilegal yang hingga kini bebas beroperasi tanpa tersentuh hukum. Senin 7 Juni 2025.

 

Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, gudang tersebut dimiliki oleh seorang bernama Haji Baharuddin, sementara pemilik lahan tempat gudang berdiri adalah Sukri. Pengelolaan operasional harian di lapangan dijalankan oleh Ucok Regar.

 

Lebih mengejutkan, aktivitas ilegal ini diduga turut melibatkan oknum anggota TNI aktif, yakni Serda AN, yang berdinas di Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru. Ia disebut-sebut berperan sebagai marketing atau pengatur distribusi solar hasil timbunan dari gudang tersebut.

 

Solar bersubsidi tersebut diketahui berasal dari SPBU Jalan Pesantren dengan nomor SPBU 13.282.621. Informasi dari sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa solar tersebut dibeli oleh pelangsir dengan harga Rp7.600 per liter. BBM ini kemudian diangkut menggunakan mobil-mobil pribadi yang sudah dimodifikasi menggunakan babytank (tangki tambahan) untuk dibawa ke gudang penimbunan.

 

Mobil-mobil tersebut terlihat rutin keluar masuk ke area gudang tanpa pengawasan berarti. Aktivitas ini diduga telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan keresahan masyarakat sekitar, terutama karena potensi bahaya kebakaran dan pencemaran lingkungan yang mengancam permukiman warga.

 

Adapun tindakan yang tidak seharusnya dilakukan oleh para mafia minyak itu, mafia minyak tersebut membuat pembatas berupa Ampang-ampang besi yang menutup jalan umum tersebut. Tindakan ini membuat warga resah dan seperti oknum tersebut yang memiliki jalan umum tersebut.

 

Sampai berita ini ditayangkan, belum ada tindakan dari aparat kepolisian, pihak Pertamina, ataupun instansi terkait. Masyarakat berharap aparat penegak hukum, termasuk TNI dan Polri, segera turun tangan menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam jaringan penimbunan dan distribusi BBM ilegal ini.

 

Praktik seperti ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencederai rasa keadilan masyarakat yang selama ini kesulitan mendapatkan solar bersubsidi secara layak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *