Bersama Menteri P2MI, Gubernur dan Kapolda Riau, Wabup Meranti Muzamil Teken Deklarasi Pencegahaan TPPO dan Pekerja Migran Ilegal
PEKANBARU – Detikappi.com
Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, melalui Wakil Bupati Muzamil Baharudin SM MM, menandatangani deklarasi pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal. Deklarasi ini merupakan wujud komitmen keseriusan Polda Riau dan Pemprov Riau dalam memberikan perlindungan terhadap warga dari eksploitasi, sekaligus untuk memastikan penempatan tenaga kerja migran berjalan sesuai prosedur hukum.
Deklarasi ini digelar di Mapolda Riau, Kamis (17/7/2025), dihadiri langsung oleh Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan, dan Gubernur Riau yang diwakili oleh Pj Sekda Provinsi Riau M Job Kurniawan, serta jajaran pimpinan Forkopimda se-Provinsi Riau.
Mengawali sambutannya, Menteri Karding menjelaskan bahwa pembentukan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) oleh Presiden Prabowo Subianto didasari oleh dua alasan utama. Pertama, adanya perhatian khusus terhadap pekerja migran dan fakta jumlah pekerja migran Indonesia yang sangat besar.
Ia menyebutkan, Berdasarkan data Sisko P2MI, terdapat sekitar 5,2 juta pekerja migran yang terdata bekerja di luar negeri. Namun, jika ditambah dengan mereka yang tidak terdata atau berangkat secara non-prosedural (ilegal), jumlahnya bisa mencapai lebih dari 8 juta warga Indonesia yang tersebar di 90 negara.
“Mereka ini adalah warga negara yang wajib kita lindungi, entah dia prosedural, entah dia ilegal, tugas konstitusi kita, tugas pendirian negara berdasarkan UUD adalah melindungi segenap tumpah darah Indonesia, tidak ada alasan untuk tidak melindungi,” tegas Karding.
Alasan kedua, pekerja migran Indonesia merupakan penyumbang devisa terbesar kedua setelah Migas. Oleh karena itu, para pekerja migran wajib mendapatkan perlindungan dari negara.
“Selama 2024 kemarin jumlah devisa yang masuk ke Indonesia dari sektor pekerja migran itu Rp 253,3 Triliun, terbesar kedua setelah Migas. Jadi ini cukup potensial untuk menjadi penopang perekonomian negara, keluarga, desa, dan daerah,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Karding menyampaikan akar permasalahan maraknya tindak eksploitasi dan kekerasan terhadap para pekerja migran, 97% di antaranya karena mereka berangkat secara ilegal atau non-prosedural. Oleh karena itu, untuk menyelesaikan persoalan kekerasan ini, maka yang harus dilakukan adalah memperbaiki tata kelola dalam urusan keluar-masuk pekerja migran.
Usai acara, Wakil Bupati Kepulauan Meranti Muzamil Baharudin menegaskan komitmen kolaboratif dari Pemkab Kepulauan Meranti dalam mencegah TPPO dan Pekerja Migran Ilegal di Kepulauan Meranti. Muzamil juga mengapresiasi komitmen Polda Riau serta dukungan Pemerintah Provinsi Riau yang turut menginisiasi deklarasi ini.
“Kita tidak bisa membiarkan ini terus terjadi. Ini bukan sekadar soal ekonomi, tapi soal keselamatan masyarakat kita. Mereka ingin hidup layak, memperbaiki ekonomi keluarga, tapi malah jatuh ke lingkaran mafia perdagangan orang. Pemkab Meranti siap berkomitmen dan kolaboratif dengan Kementerian P2MI, Polda Riau dan Pemprov Riau mencegah TPPO dan PMI,” tegasnya.
Adapun isi deklarasi tersebut :
Kami Forum Komunikasi Daerah Provinsi Riau bersepakat dan berkomitmen untuk:
1. Mencegah segala bentuk tindakan/aktivitas terkait penempatan pekerja migran Indonesia non-prosedural dan tindak pidana perdagangan orang di wilayah Provinsi Riau
2. Mengungkap dan menindak penempatan pekerja migran Indonesia non-prosedural dengan sanksi hukuman sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku
3. Bersinergi secara bersama-sama dalam melakukan penanganan penempatan pekerja migran Indonesia non-prosedural dan tindak pidana perdagangan orang. (Red)
Lindoajie