Lapor Pak Kapolda Riau, Diduga Oknum Aparat Penegak Hukum(APH)Terima “Uang Suap” Dari Aktivitas Usaha Ilegal.! Crude Palm Oil (CPO)
PEKANBARU, Detikappi com.
Tempat dugaan penadahan Crude Palm Oil (CPO), bungkil inti sawit, dan cangkang sawit “menjamur” di wilayah hukum Polda Riau, sedangkan oknum petinggi aparat berkompeten di daerah tersebut diduga terima “uang suap setiap bulan” dari para oknum pengelola usaha ilegal tersebut.
Sesuai hasil investigasi tim media ini dan Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemberantas Korupsi (DPP-LSM-KPK), Kamis (14/08/2025). Adapun tempat dugaan penadahan Bungkil inti sawit dan cangkang sawit ilegal yang diduga tidak pernah ditindak aparat penegak hukum, seperti Simpang Batang, Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir.
Menurut pengakuan oknum pekerja di lokasi tersebut dan informasi dari masyarakat, bahwa usaha ilegal tersebut bebas beroperasi setiap hari untuk menampung bungkil inti sawit dan cangkang sawit tanpa adanya hambatan atau tindakan hukum dari oknum aparat penegak hukum di daerah Rokan Hilir.
“Usaha ini bisa bebas beroperasi setiap hari secara ilegal, karena oknum petinggi aparat penegak hukum di daerah Riau ini diduga sudah terima “uang suap setiap bulan” dari para oknum pengelola usaha ilegal ini,”ucap salah seorang tokoh masyarakat kepada tim media ini, yang tidak mau ditulis namanya, Kamis (14/08/2025).
Selain itu, tempat dugaan penadahan CPO “menjamur” juga di wilayah hukum Kabupaten Bengkalis.
Ironisnya, para oknum sopir “nakal” pengangkut CPO dari Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dengan tujuan penimbunan CPO di Pelabuhan Dumai untuk pengapalan, bebas masuk “kencing CPO” di lokasi dugaan tempat penadahan CPO yang berada di Kesumbo Ampai, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Pengamatan tim media ini di lapangan, Kamis (14/08/2025), di depan tempat dugaan penadahan CPO tersebut, ada pos tempat pekerja duduk-duduk untuk memberi kode kepada oknum sopir “nakal” mobil tangki pengangkut CPO agar singgah dan “kencing CPO di lokasi tempat penadahan CPO tersebut.
Menurut sejumlah masyarakat di lapangan, bahwa tempat dugaan penadahan CPO tersebut sudah cukup lama beroperasi secara terang-terangan tanpa adanya tindakan hukum dari aparat yang berkompeten di Kabupaten Bengkalis.
“Kegiatan ilegal ini sudah lama beroperasi tanpa adanya tindakan hukum dari aparat yang berwenang di Kabupaten Bengkalis ini,”ungkap Ketua Devisi Investigasi DPP-LSM-KPK,Amiruddin kepada tim media ini, Kamis (14/08/2025).
Begitu juga, puluhan tempat dugaan penadahan CPO bebas beroperasi di sepanjang pinggir Jalan Lintas Duri-sampai ke Simpang Bangko, Kabupaten Bengkalis.
Beberapa titik lokasi dugaan tempat penadahan CPO disebut-sebut dikelola bernama Kocun. “Kocun diduga tidak pernah tersentuh hukum di Kecamatan Pinggir ini, kendati usaha dugaan tempat penadahan CPO itu tidak jauh dari kantor aparat penegak hukum,”ujar salah seorang masyarakat kepada tim media ini.
Ada lagi ditemukan, lokasi dugaan tempat penadahan CPO di pinggir Jalan Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Lokasi tempat penadahan CPO tersebut disebut-sebut dikelola bernama Gimin.
“Gimin diduga kerja sama dengan oknum aparat, sehingga lokasi tempat dugaan penadahan CPO yang dikelolanya belum pernah digerebek aparat penegak hukum,”sebut Amiruddin kepada media ini, Kamis (14/08/2025.
Kapolda Riau, Irjen Pol Dr.Herry Heryawan,S.I.K,M.Hum, ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut via WhatsAppnya, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapannya.***(Tim media)