Sampang, detikappi.com – Polsek Sokobanah berhasil ungkap Tersangka yang di duga melakukan kasus tindak pidana Narkoba. Selasa, 2/12/2025, sekitar Pukul 12.00 Wib.
Pelaku berhasil di amankan di Jalan Raya Bira Tengah tepatnya didepan SDN Bira Tengah 1, Desa Bira Tengah, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.
Tersangka bernama H (inisal) BIN MISNATON, berjenis kelamin Laki-laki, Umur ± 40 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan (Swasta), Alamat Dusun Bukbatang, Desa Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.
Barang bukti 1 buah plastik bening di bungkus tissu yang di dalamnya berisi kristal putih diduga narkoba jenis sabu sebanyak 5,78 gram dan 1 unit sepada motor Yamaha Vega warna hitam bernopol W 6126 NL.
Anggota Polsek Sokobanah sebelumnya telah menerima Informasi tentang adanya dugaan penyalahgunaan Narkotika di Wilayah hukum Polsek Sokobanah Res Sampang.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman, selanjutnya Kapolsek Sokobanah AKP Sudjiono bersama anggota berhasil mengamankan 1 (satu) laki – laki sewaktu melintas di Jalan Raya Bira Tengah tepatnya didepan SDN Bira Tengah 1, Desa Bira Tengah, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang. Pada saat digeledah oleh petugas, pelaku kedapatan membawa 1 (satu) plastik klip warna bening yang berisi kristal putih diduga narkoba jenis sabu, di bungkus dengan tissu warna putih dan di masukkan dalam saku celana sebelah kanan pelaku, Pelaku mengakui bahwa barang miliknya berupa 1 (satu) plastik klip warna bening yang berisi kristal putih diduga narkoba jenis sabu.
Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka dan barang bukti yang diduga jenis sabu di limpahkan ke Sat Resnarkoba Polres sampang.
