Sampang, detikappi.com – Unit Reskrim Polsek Banyuates Polres Sampang telah melakukan ungkap perkara dugaan tindak pidana Pencurian sepeda motor,Diketahui pada hari Senin tanggal 27 Nopember 2025 sekira pukul 06.30 wib.
Barang bukti yang didapat
– 1 unit sepeda motor Honda Vario, No. Pol. M 4749 PR, tahun 2017, warna putih, Noka : MH1KF1124HK329386, Nosin : KF11E2324007.
– 1 lembar STNK (asli) dan 1 BPKB asli, atas nama H.CHOIRUS SHOLEH alamat Dusun Dung gedung, Desa. Jatra Timur, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang.
– 1 buah kunci sepeda motor Honda Vario.
Tersangka Inisial D A PRIBADI bin. H. ABDUL AZIS (alm), kewarganegaraan: INDONESIA, suku: MADURA, jenis kelamin: Laki-laki, tempat tgl lahir Sampang, 14 Juli 1995, pekerjaan: swasta, agama: ISLAM, Alamat Dusun Galis, Desa Jatra timur, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang.
Modus Pelaku datang kerumah korban, kemudian menuju teras rumah, dan mengambil sepeda motor, dengan cara menggunakan kunci palsu.
Istilah “kunci palsu” semakin sering muncul dalam kasus kejahatan di berbagai daerah. Meski terlihat sederhana, pelaku pencurian kendaraan bermotor dan pembobolan rumah sering memanfaatkan kunci palsu sebagai alat utama mereka.
Penggunaan kunci palsu paling sering ditemukan dalam kasus pencurian sepeda motor. Pelaku umumnya menggunakan kunci pipih atau letter T untuk merusak rumah kunci dalam satu hingga dua menit. Karena cara ini tidak menimbulkan suara mencolok, aksi pelaku sering tidak disadari oleh warga sekitar.
Motif mengambil sepeda motor milik orang dengan melawan hak atau melawan pasal 363
Kronologi kejadiannya pada tanggal 27 Nopember 2025, diketahui sekitar pukul 06.30 Wib, telah terjadi tindak pidana pencurian sepeda motor Honda Vario dengan ciri tersebut diatas, yang sebelumnya diparkir di teras rumah, dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi sebesar Rp ± 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah) dan melapor ke Polsek Banyuates.
setelah dilakukan serangkaian penyelidikan selanjutnya pada hari Senin tanggal 01 Desember 2025, sekira pukul 05.00 wib
Penyidik Polsek Banyuates telah menerima info bahwa keberadaan Terduga pelaku dan berhasil mengamankan Terduga pelaku dan dari interogasi awal,mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di TKP tersebut diatas, selanjutnya tersangka dibawa ke kantor Polsek Banyuates dan dilimpahkan ke Sat Reskrim polres Sampang.
Tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) angka 5 KUHP. Tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan dengan cara menggunakan kunci palsu.
