Sampang,Detikappi.com – Pada hari Sabtu, 6 Desember 2025, pukul 19.00 WIB, Pelapor menerima informasi dari karyawannya, bahwa mesin power sprayer SANCHIN SC-45 miliknya telah dipindahkan di dalam area gudang. Hal ini menimbulkan kecurigaan mengingat sebelumnya sering terjadi kehilangan barang di lokasi tersebut. Pelapor bersama saksi kemudian melakukan pengawasan.
Pada pukul 23.30 WIB, mereka melihat dua orang mengendarai motor Honda Vario putih-hitam dengan ciri-ciri: mengenakan jaket hitam, tanpa helm, celana pendek; pengemudi tidak bermasker, sedangkan pembonceng bermasker hijau. Saat itu, pembonceng terlihat membawa mesin power sprayer tersebut.
Kedua pelaku dibuntuti hingga ke Perumahan Barisan Indah, namun kemudian hilang dari pantauan. Di dalam perumahan, Pelapor menemukan mesinnya ditinggalkan di pinggir jalan. dan kemudian melanjutkan pengamatan di sekitar lokasi.
Hingga pada hari Minggu, 7 Desember 2025 pukul 01.30 WIB, Pelapor melihat seorang pelaku mengendarai sepeda listrik keluar dari perumahan sambil membawa mesin power sprayer tersebut.
Pelaku berhasil diamankan di tempat kejadian dan tidak mengakui perbuatannya telah mengambil mesin tersebut. selanjutnya pelapor menghubungi Tim Resmob Satreskrim untuk melaporkan kejadian tersebut.
Dan apabila mesin milik pelapor tidak ditemukan, maka Pelapor mengalami kerugian material yang diperkirakan sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).
Tempat kejadian perkara di sebuah gudang yang terletak Dusun Bandungan, Desa Tanggumong, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang.
Nama pelapor M. QURAUSYI ASID, S.KEP, NS, Tempat tanggal lahir, di Sampang 07 Juli 1987, Jenis kelamin Laki-laki, Agama Islam, kewarganegaraan Indonesia/Madura, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, Pendidikan terakhir S1, Alamat Dusun Bandungan, Desa Tanggumung, Kec. Sampang, Kab. Sampang, No Hp : 082331005414.
Saksi-saksi bernama;
-MOH. SOHIB Jenis kelamin Laki-laki, Tempat tanggal lahir di Sampang, 31 Juli 1997, Pendidikan terakhir SMA (lulus berijazah), pekerjaan Wiraswasta, Alamat tempat tinggal Dusun Tambangan Desa Tanggumong, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, No. Telepon/Hp. 082245662324.
– IMAM ,Jenis kelamin Laki-laki, Tempat tanggal lahir di Sampang, Umur 18 tahun , Pendidikan terakhir SMA (lulus beijasah), pekerjaan Wiraswasta, Alamat tempat tinggal Dusun Tambangan, Desa Tanggumong, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang.
Setelah menerima laporan melalui telepon, Tim Resmob tiba di lokasi dan mendapati seorang pelaku Nama SLAMET RIYADI, Tempat tanggal lahir, di Sampang 07 Juli 1987, Jenis kelamin Laki-laki, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia/Madura, Pekerjaan Wiraswasta, Pendidikan terakhir SMP, alamat Jl. Panglima GG.4 Kelurahan Dalpenang Kec/kab. Sampang,telah diamankan oleh Pelapor berikut barang bukti satu unit mesin spray. Pada pemeriksaan pendahuluan di tempat kejadian, pelaku mengakui telah melakukan serangkaian pencurian terhadap aset pelapor sebanyak 5 (lima) kali, yang meliputi pencurian besi cor (3 kali), mata bor pemecah batu, dan terakhir mesin spray tersebut. dan pada Saat mendatangi rumah pelaku, petugas menemukan barang bukti tambahan berupa sebuah mata bor pemecah batu. Selanjutnya pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Sampang untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti berhasil diamankan- 1 (satu) unit mesin power sprayer merk SANCHIN SC-45 warna orange beserta dudukan besi.
– 1 (satu) buah mata breaker atau mata bor exavator alat berat excavator dengan panjang + 65 cm dan diameter + 13 cm.
– 1 (satu) buah Roll arm LM24 kepala kambing;
– 1 unit Sepeda Listrik merk U-Winfly D60 warna Biru beserta kuncinya.
Tersangka kenakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berlanjut, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP, ancaman hukuman 7 tahun penjara.
