Tanah JJ Moningka , Akte Jual beli no,195 /AJB / DT / 1982. Bersempadan Gudang Amris, tanah Marihot Sitorus dan Gudang Batam semen milik Acai.
Dumai – Detikappi.com
Menyoal Tanah JJ Moningka, terletak di RT 15 kelurahan Bukit batrem kecamatan Dumai timur, bahwa tanah JJ Moningka diduduki bagian dari bangunan Gudang Batam semen kurang lebih 30 meter.
Keterangan dirangkum, bahwa tanah JJ Moningka seluas 5804, 92 meter persegi memiliki Legalitas surat Akte Jual beli ( AJB ).keberadaan tanah ini terletak di JL Soekarno Hatta RT 15 kelurahan bukit batrem kecamatan Dumai timur.kini sebagian tanah JJ Moningka. Ada kurang lebih 30 meter Terkena bangunan Gudang .hingga kini belum ada titik terang untuk penyelesaian sengketa tersebut.
sesuai impormasi di dapat bangunan gudang tersebut berdasarkan keterangan dirangkum di lokasi Gudang Batam semen yang bersempadan dengan tanah JJ Moningka itu Selasa ( 6/8 ) menurut anggota warga , yang tidak bersedia disebut namanya ,bahwa Gudang itu adalah milik Acai.bahkan menurut beberapa anggota buruh kerja di lokasi Gudang itu menyebut bahwa gudang tersebut milik Acai ujar beberapa orang pekerja bongkar muat menjawab pertanyaan Wartawan Detikappi. com Selasa ( 5/8) .
Terkait masalah bangunan Gudang milik Acai ,yang bersentuhan dengan tanah JJ Moningka ( ada kurang lebih 30 m, bagian dari bangunan gudang itu berdiri diatas tanah JJ.Moningka ) .menurut Kuasa Ahliwaris J J Moningka, ” bangunan gudang inilah yang jadi permasalahan ” ini , harus di selesaikan dengan baik .maka sudah dilaporkan resmi kepada lurah bukit batrem Wan Meri Tati satu pekan yang lalu dan juga kepada RT 15 Hamdani tegas Tohar Sipahutar.
Dokatakan nya, beberapa waktu yang lalu,sudah pernah masalah gudang ini untuk diselesaikan,dan diakan pertemuan untuk menyelesaikan nya di Gedung LAM Dumai ujar Muhammad Tohar Sipahutar selaku Kuasa Ahliwaris JJ Moningka menjelaskan pada Wartawan dan kepada ketua Yayasan LBH Cenderawasih Celebes Indonesia ( LBH CCI ) DPD Kota Dumai Amir Hamzah Simanjuntak CFLE,CPLA baru baru ini. Tetapi tidak ditepati janji nya ,hanya janji palsu belaka .sampai sekarang malah tidak pernah ada kabar dari pemilik gudang tersebut tambah Tohar Sipahutar.
Perkara ini harus diselesaikan dengan baik.hal tersebut disampaikan M,Tohar Sipahutar
sat bertemu lurah bukit batrem pekan lalu .kota mohon agar dilakukan pengukuran ulang Bu Lurah pinta Tohar Sipahutar . Sama hdl nya,ketua LBH CCI Dumai Amir H.Simanjuntak CFLE,CPLA ,menyampaikan ,agar nantinya dilakukan mediasi .kita mohon sama Lurah bukit batrem untuk membantu pelaksanaan mediasi dan pengukuran ulang tanah JJ.Moningka tersebut Supaya jelas dan selesai masalah sengketa tersebut terang ketua Y LBH CCI DPD Dumai itu.
Menanggapi masalah ini,Lurah bukit batrem mengatakan ,agar permasalahan ini di selesaikan dengan baik,nantinya jika di lakukan mediasi ,maka tolong agar para sempadan di ketahui siapa saja,dan terkait hal ini saya sudah anjurkan kepada RT Hamdani melakukan pengecekan dan mencari tau siapa pemilik bangunan gudang tersebut ujar Lurah bukit batrem mengakhiri .(. R D S ,AHS ).