“Modus merental mobil, gelapkan mobil warga ,diduga Gentayangan di Dumai”.Y LBH CCI Dumai Dampingi Korban pemilik mobil yang di gekapkan ZP.

“Modus merental mobil, gelapkan mobil warga ,diduga Gentayangan di Dumai”.Y LBH CCI Dumai Dampingi Korban pemilik mobil yang di gekapkan ZP.

Spread the love

“Modus merental mobil, gelapkan mobil warga ,diduga Gentayangan di Dumai”.Y LBH CCI Dumai Dampingi Korban pemilik mobil yang di gekapkan ZP.

Dumai; Detikappi.com

Warga RT 005 kelurahan bumi ayu kecamatan Dumai Selatan kota Dumai , ibu Linda Marpaung kini harus mengalami kerugian atas satu unit mobil merk toyota BM 1568 HD milik Linda Marpaung lantaran di gelapkan oleh ZP selaku yang merental mobil tersebut pada 13 juli 2025.

Pemilik mobil Linda Marpaung ( korban) sudah melapor resmi.ke Polres Dumai lewat SPKT Resor Dumai tanggal 15 juli 2025. Laporan Polisi,nomor LP/B/161/VII/2025/SPKT/Polres Dumai/Polda Riau pada pukul 22,46 Wib.laporan tindak pidana penggelapan sebagai mana dimaksud dalam pasal 372 KUHP.

Keterangan dirangkum,awalnya ZP datang ke Rumah Linda Marpaung di RT 5 kelurahan Bumi ayu kecamatan Dumai Selatan tepat nya di JL Gunung Leuser hari Minggu 13 juli 2025 sekira pukul 14,00 Wib. ZP meminta mobil milik Linda Marpaung untuk di Rental.kemudian kehadiran ZP di terima setelah di sepakati biaya rental perhari sebesar 300,000. Lalu di lakukan pembayaran melalui T F ke rekening bank BRI atas nama Linda Marpaung.

Kemudian ZP meminta kunci mobil ,dan kunci mobil itu pun di serahkan setelah Uang Rental sudah masuk kerekening Bank BRI no.5439-01030 163533 AN Linda Marpaung.kemudian mobil merk Toyota BM 1568 HD langsung di bawa pergi oleh ZP sekira pukul 14,00 Wib ,tujuan bandara Pekan baru karena ada acara pesta saudara nya.linda Marpaung tidak ada merasa curiga terhadap ucapan ZP.

Sesuai imformasi di himpun Wartawan media ini, Berselang sekira dua jam lebih sekira pukul 16,00 Wib, kemudian ZP menghibungi Linda Marpaung melalui WhatsUpp (W A) memberitahu bahwa ” nanti kalau nyambung rental ,ZP mengatakan mengirim Biaya rental kepada Linda Mapaung” . Namun besok hari nya Senin 14 juli 2025 sekira pukul 9,30 Wib, Linda Marpaung (korban ) menghubungi ZP tetapi WA pelaku ( ZP ) tidak lagi aktif sampai dengan saat ini mobil milik korban belum juga di kembalikan.korban Linda Marpaung merasa dirugikan satu Unit Mobil merk Toyota BM 1568 HD. Warna hitam metalik.ditafsir kerugian Linda Marpaung sebesar RP.245 ,000,000,-( dua ratus empat puluh lima juta rupiah ).

Sementara setelah perkara ini di laporkan ke Polres Dumai,15 juli 2025, kemudian tidak lama ZP pun berhasil di tangkap di Batam Provinsi Kepulauan Riau,kini sudah mendekam di tahanan Polres Dumai , atas akibat perbuatan ZP tindak pidana penggelapan sebagai mana dimaksud dalam pasal 372 KUHP.

Dengan peristiwa penggelapan ini.korban Linda Marpaung juga melapor ke Yayasan Lembags Bantuan Hukum Cenderawasih Celebes Indonesia ( Y LBH CCI ) DPD Kota Dumai .bahwa korban minta mohon Pendampingan ke. YLBH CCi Dumai dalam mengurus penyelesaian dugaan tindak pidana penggelapan mobil milik korban (Linda Marpaung) ,

Intinya Y LBH CCI – Dewan Pimpinan Daerah Kota Dumai , mendampingi Linda Marpaung sampai selesai pengembalian mobil merk Toyota BM 1568 HD yang di gelapkan ZP tersebut di kembalikan kepada Linda Marpaung.hal ini tertuang dalam Surat kuasa Dari Linda Marpaung kepada Y LBH CCI Dumai tanggal 20 Agustus 2025. Kini Tim kerja LBH CCI dan Bidang investigasi Y LBH CCI Dumai tengah beraksi lakukan Penelusuran pada perkara tindak pidana penggelapan mobil korban tersebut. ” dan terus memonitor tindak lanjut perkara ini, ikuti berita berikut nya “.( RDS / AHS ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *