POLSEK PUJUD UNGKAP KASUS NARKOTIKA, SATU PELAKU DIAMANKAN DENGAN BARANG BUKTI SABU 3,72 GRAM

POLSEK PUJUD UNGKAP KASUS NARKOTIKA, SATU PELAKU DIAMANKAN DENGAN BARANG BUKTI SABU 3,72 GRAM

Spread the love

POLSEK PUJUD UNGKAP KASUS NARKOTIKA, SATU PELAKU DIAMANKAN DENGAN BARANG BUKTI SABU 3,72 GRAM

Rokan Hilir – Detikappi.com

Jajaran Polsek Pujud Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria beserta sejumlah barang bukti narkotika.

Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan, S.A.P., M.Si menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima pada Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 19.00 WIB dari Bhabinkamtibmas setempat terkait adanya masyarakat yang sedang melakukan pemantauan di area perkebunan kelapa sawit di Dusun Lubuk Bandung, Kepenghuluan Sei Tapah, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir.

Pemantauan tersebut dilakukan oleh warga karena maraknya aksi pencurian tandan buah kelapa sawit di wilayah tersebut. Saat melakukan pemantauan, warga melihat seorang pria yang mencurigakan memasuki area perkebunan. Warga kemudian mengamankan pria tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap tas yang dibawanya.

Dari dalam tas sandang warna hitam milik pria tersebut, ditemukan sebuah botol plastik kecil yang berisi 2 paket sedang dan 11 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu, serta sejumlah barang lainnya berupa dua unit timbangan digital, plastik klip kosong, mancis, pipet/sendok, uang tunai sebesar Rp700.000 dan dua unit handphone.

Mengetahui adanya temuan tersebut, Bhabinkamtibmas segera melaporkan kejadian kepada Kapolsek Pujud. Selanjutnya Kapolsek Pujud bersama Kanit Reskrim IPDA Rendi Lopiga Tarigan, S.H., M.H beserta anggota menuju lokasi untuk mengamankan pelaku.

Sekira pukul 21.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diketahui bernama MSP (26), warga Kepenghuluan Sungai Tapah, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir.

Dari hasil interogasi awal, diduga pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial J, yang saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.

Adapun total berat kotor barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan dari pelaku yaitu 3,72 gram.

Selanjutnya doduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polsek Pujud Polres Rokan Hilir guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, diduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolsek Pujud menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Pujud serta melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya.

“Polsek Pujud berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Pujud. Kami juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba,” ujar Kapolsek.(Red)

 

Sumber Humas Polres Rohil

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *