POLRES ROKAN HILIR UNGKAP KASUS KARHUTLA, SATU TERSANGKA DIAMANKAN

POLRES ROKAN HILIR UNGKAP KASUS KARHUTLA, SATU TERSANGKA DIAMANKAN

Spread the love

POLRES ROKAN HILIR UNGKAP KASUS KARHUTLA, SATU TERSANGKA DIAMANKAN

Rokan Hilir – Detikappi.com

Jajaran Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/4/III/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES ROKAN HILIR/POLDA RIAU, tanggal 17 Maret 2026. Peristiwa kebakaran terjadi pada Senin (16/3/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Arjuna, RT 005/RW 002, Kepenghuluan Labuhan Papan, yang termasuk kawasan Hutan Produksi Konversi.

Kapolsek Tanah Putih Tanjung Melawan IPTU Kodam Firman Sidabutar, S.H., M.H., bersama personel saat melaksanakan patroli rutin menemukan adanya kepulan asap tebal dari lokasi kejadian.

Menindaklanjuti hal tersebut, petugas segera menuju titik sumber asap dan mendapati lahan dalam kondisi terbakar.

Di lokasi, petugas menemukan seorang pria yang berada di sekitar titik api dan diduga sebagai pelaku pembakaran.

Setelah dilakukan interogasi di tempat, pelaku mengakui telah membakar lahan seorang diri dengan menggunakan mancis di beberapa titik dengan tujuan membersihkan lahan yang akan ditanami kelapa sawit.

Pelaku diketahui bernama ES alias WB (54), warga setempat dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah mancis, satu bilah parang, serta sisa kayu yang telah terbakar.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Tanah Putih Tanjung Melawan dan kemudian diserahkan ke Satreskrim Polres Rokan Hilir guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal terkait tindak pidana di bidang kehutanan dan perlindungan lingkungan hidup, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Kapolres Rokan Hilir menegaskan komitmen jajarannya dalam menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan serta mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar karena dapat menimbulkan dampak kerusakan lingkungan dan ancaman pidana.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Rokan Hilir masih terus melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi, berkoordinasi dengan ahli, serta melengkapi berkas perkara guna proses hukum lebih lanjut.(Red)

 

Humas Polres Rohil

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *