H. Edy Rudyanto, dan Moh. Ja’far Sodiq M.
Disusun Oleh : Mahasiswa Doktor Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
SURABAYA,DETIKAPPI.COM – Di tengah derasnya arus informasi digital dan kompleksitas dinamika politik kontemporer, perbedaan narasi antar institusi negara –terutama Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)– tidak lagi dapat dipandang sebagai hal yang sederhana. Ia telah bertransformasi menjadi persoalan serius dalam tata kelola komunikasi publik negara. Ketika dua institusi utama penjaga kedaulatan dan keamanan menyampaikan informasi yang tidak selaras, publik dihadapkan pada realitas yang ambigu. Dalam situasi ini, masyarakat tidak hanya menjadi konsumen informasi, tetapi juga berisiko menjadi korban dari konstruksi persepsi yang terfragmentasi, di mana kebenaran tidak lagi tunggal, melainkan terpecah dalam berbagai versi yang saling bersaing.
Lebih jauh, dalam ekosistem digital yang ditandai oleh kecepatan, viralitas, dan algoritma, perbedaan narasi tersebut dapat dengan mudah direproduksi, dipelintir, bahkan dipolitisasi oleh berbagai aktor. Di sinilah letak kerentanannya: ketika informasi resmi negara kehilangan konsistensi, ruang publik akan diisi oleh spekulasi, disinformasi, dan framing yang tidak selalu berpijak pada fakta. Akibatnya, kepercayaan publik terhadap institusi negara dapat tergerus secara perlahan. Padahal, dalam perspektif teori konstruksi sosial, realitas publik sangat ditentukan oleh bagaimana informasi diproduksi dan disebarkan. Ketidaksinkronan narasi bukan hanya menciptakan kebingungan, tetapi juga membuka ruang delegitimasi terhadap otoritas negara itu sendiri.
Oleh karena itu, dalam kerangka negara hukum dan demokrasi konstitusional, negara tidak cukup hanya hadir sebagai produsen informasi, tetapi juga sebagai penjaga integritas dan koherensi informasi publik. Rakyat membutuhkan kepastian, bukan kompetisi narasi. Informasi yang kredibel, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan menjadi fondasi utama bagi terbangunnya kepercayaan publik dan stabilitas demokrasi. Tanpa itu, negara berisiko kehilangan legitimasi moralnya di mata rakyat. Maka, sinergi komunikasi antar institusi, khususnya TNI dan Polri, bukan sekadar kebutuhan teknis, melainkan prasyarat fundamental bagi keberlangsungan negara yang kuat, stabil, dan berdaulat.
TNI dan Polri dalam Kerangka Konstitusi
Secara normatif, posisi dan fungsi TNI dan Polri telah diatur secara tegas dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Pasal 30 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa:
TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan, dengan fungsi utama menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa.
Polri berperan sebagai alat negara di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), dengan fungsi utama penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
Penegasan mengenai posisi dan peran TNI dan Polri dalam sistem ketatanegaraan Indonesia tidak berhenti pada norma konstitusi, tetapi dielaborasi secara lebih operasional melalui kerangka perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI secara tegas menempatkan militer sebagai alat pertahanan negara yang profesional, tunduk pada supremasi sipil, serta menjunjung tinggi prinsip netralitas dari politik praktis. Profesionalisme dalam konteks ini bukan hanya dimaknai sebagai kemampuan teknis militer, tetapi juga sebagai komitmen etis untuk tidak terlibat dalam tarik-menarik kepentingan kekuasaan. Dengan demikian, TNI diposisikan sebagai penjaga kedaulatan yang berdiri di atas semua golongan, bukan menjadi instrumen bagi salah satu kekuatan politik.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan bahwa Polri merupakan alat negara di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat yang memiliki fungsi utama penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Independensi Polri menjadi prinsip kunci yang menjamin bahwa proses penegakan hukum berjalan secara objektif, profesional dan bebas dari intervensi kekuasaan. Dalam konteks negara hukum (rechtstaat), Polri tidak hanya berfungsi sebagai aparat keamanan, tetapi juga sebagai representasi kehadiran negara dalam menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi.
Dengan landasan normatif tersebut, secara yuridis tidak terdapat ruang legitim bagi TNI maupun Polri untuk dijadikan alat kepentingan politik kekuasaan. Keduanya merupakan instrumen negara yang bekerja dalam kerangka konstitusi, bukan kepentingan kelompok atau elite tertentu. Oleh karena itu, setiap upaya untuk membenturkan, mempolitisasi atau memanfaatkan kedua institusi ini dalam kontestasi kekuasaan sesungguhnya merupakan bentuk penyimpangan terhadap prinsip negara hukum dan demokrasi itu sendiri. Dalam perspektif yang lebih progresif, menjaga netralita dan profesionalisme TNI–Polri bukan hanya soal kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga menjadi prasyarat utama bagi terjaganya legitimasi negara, stabilitas nasional dan kepercayaan publik.
Masalah Bukan pada Fungsi, tetapi pada Komunikasi
Jika terjadi perbedaan rilis atau narasi antara TNI dan Polri, maka persoalan utamanya tidak terletak pada konflik fungsi kelembagaan, melainkan pada lemahnya koordinasi dalam komunikasi publik. Kedua institusi ini secara normatif memiliki pembagian peran yang jelas dan tidak tumpang tindih. Namun, ketika pesan yang disampaikan ke ruang publik tidak terintegrasi, maka yang muncul bukan sekadar perbedaan sudut pandang, melainkan disonansi informasi yang berpotensi menimbulkan kebingungan kolektif. Dalam konteks ini, komunikasi publik bukan lagi sekadar instrumen penyampaian informasi, tetapi menjadi bagian strategis dari tata kelola negara yang menentukan bagaimana otoritas dipersepsikan oleh masyarakat.
Dalam perspektif teori sistem sosial yang dikembangkan oleh Talcott Parsons, setiap institusi dalam suatu sistem memiliki fungsi spesifik yang harus berjalan secara sinergis melalui mekanisme integration. Integrasi ini menjadi kunci bagi stabilitas sistem sosial secara keseluruhan. Ketika integrasi tersebut terganggu – misalnya akibat informasi yang tidak sinkron antar lembaga negara– maka sistem akan mengalami disfungsi. Salah satu bentuk disfungsi yang paling nyata adalah menurunnya kepercayaan publik. Ketika masyarakat mulai meragukan konsistensi informasi dari institusi negara, maka yang terancam bukan hanya kredibilitas lembaga, tetapi juga stabilitas sosial yang lebih luas.
Lebih jauh, dalam kerangka teori konstruksi sosial dari Peter L. Berger dan Thomas Luckmann, realitas sosial pada dasarnya tidak hadir sebagai sesuatu yang sepenuhnya objektif, melainkan dibentuk melalui proses interaksi dan komunikasi yang berlangsung secara terus-menerus. Artinya, apa yang dianggap sebagai “kebenaran” oleh publik sangat dipengaruhi oleh bagaimana informasi itu diproduksi, disampaikan, dan direproduksi di ruang publik. Ketika TNI dan Polri menyampaikan narasi yang berbeda, maka publik berpotensi menghadapi apa yang disebut sebagai “realitas ganda”, dua versi kebenaran yang sama-sama mengklaim legitimasi. Dalam situasi ini, masyarakat tidak lagi berhadapan dengan fakta yang tunggal, melainkan dengan persepsi yang saling bertabrakan, yang pada akhirnya membuka ruang bagi spekulasi, polarisasi, dan bahkan manipulasi opini.
Bahaya Perang Asimetris dan Politik Persepsi
Kondisi tersebut membuka celah yang sangat rentan dimanfaatkan dalam skema perang asimetris, dimana medan konflik tidak lagi berbentuk fisik, melainkan bergerak di ruang-ruang informasi melalui manipulasi opini, distorsi fakta, dan rekayasa persepsi publik. Dalam lanskap ini, perbedaan narasi antar institusi negara dapat dengan mudah dieksploitasi untuk menciptakan ketidakpastian, memperdalam ketidakpercayaan, dan memicu fragmentasi sosial. Membenturkan TNI dan Polri bukan sekadar isu komunikasi, tetapi merupakan strategi klasik dalam melemahkan negara dari dalam (weakening the state from within). Ketika kepercayaan publik terhadap dua pilar utama keamanan nasional ini mulai terkikis, maka yang terancam bukan hanya legitimasi institusi, tetapi juga kohesi sosial dan stabilitas nasional secara keseluruhan.
Di titik inilah kewaspadaan kolektif menjadi krusial. Masyarakat tidak cukup hanya menjadi penerima informasi, tetapi harus bertransformasi menjadi subjek yang kritis, mampu memilah, menguji, dan memverifikasi setiap informasi yang beredar. Literasi digital dan kesadaran kebangsaan menjadi benteng utama dalam menghadapi narasi yang menyesatkan dan provokatif. Tanpa itu, ruang publik akan mudah dipenuhi oleh framing yang memecah belah, yang pada akhirnya hanya menguntungkan kepentingan sempit tertentu. Oleh karena itu, menjaga kejernihan informasi dan memperkuat daya kritis masyarakat bukan hanya tanggung jawab individu, tetapi juga bagian dari upaya kolektif dalam menjaga keutuhan negara.
Urgensi Single Source of Truth
Dalam tata kelola pemerintahan modern, prinsip single source of truth menjadi elemen fundamental yang tidak dapat ditawar. Negara dituntut untuk hadir dengan satu suara yang konsisten, utuh, dan terkoordinasi, terutama dalam isu-isu strategis yang berkaitan langsung dengan keamanan, ketertiban, dan stabilitas nasional. Di tengah ekosistem informasi yang bergerak cepat dan kerap kali tidak terverifikasi, inkonsistensi pesan antar lembaga negara justru dapat memperbesar ruang spekulasi dan memperlemah otoritas negara itu sendiri. Oleh karena itu, integrasi komunikasi publik bukan sekadar kebutuhan teknis, melainkan bagian dari strategi negara dalam menjaga kepercayaan publik dan memastikan bahwa informasi yang beredar memiliki legitimasi yang kuat.
Prinsip ini sejalan dengan kerangka good governance, yang menempatkan transparansi, akuntabilitas, dan koordinasi antar lembaga sebagai pilar utama penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan demokratis. Transparansi menuntut keterbukaan informasi yang jujur dan tidak menyesatkan, akuntabilitas memastikan bahwa setiap pernyataan publik dapat dipertanggungjawabkan secara institusional, sementara koordinasi antar lembaga menjadi prasyarat agar tidak terjadi tumpang tindih maupun kontradiksi narasi. Tanpa ketiga aspek tersebut, negara berisiko tampil gamang di hadapan rakyatnya sendiri—kehilangan kejelasan arah, melemah dalam otoritas komunikasi, dan pada akhirnya membuka ruang bagi erosi kepercayaan publik yang jauh lebih sulit untuk dipulihkan.
TNI – Polri, Bukan untuk Dibenturkan, tetapi Disinergikan
Sejarah Reformasi Indonesia memberikan pelajaran fundamental tentang pentingnya reposisi peran TNI dan Polri dalam kerangka negara demokratis. Pemisahan keduanya dari konsep dwifungsi ABRI bukan sekadar reformasi struktural, melainkan koreksi historis terhadap praktik kekuasaan yang terlalu terpusat pada satu institusi. Melalui pemisahan ini, TNI diarahkan kembali pada fungsi utamanya sebagai alat pertahanan negara, sementara Polri diperkuat sebagai institusi sipil yang berfokus pada keamanan dalam negeri dan penegakan hukum. Tujuan utamanya jelas: membangun profesionalisme, memperkuat akuntabilitas, serta memastikan bahwa masing-masing institusi bekerja dalam koridor konstitusi tanpa intervensi politik praktis.
Namun demikian, diferensiasi fungsi tersebut tidak boleh dimaknai sebagai sekat yang memisahkan secara kaku, apalagi melahirkan rivalitas kelembagaan. Justru sebaliknya, pemisahan peran harus diiringi dengan sinergi yang kuat, baik dalam aspek operasional maupun komunikasi publik. Tanpa sinergi, perbedaan kewenangan berpotensi berkembang menjadi ego sektoral yang kontraproduktif, yang tidak hanya menghambat efektivitas kerja institusi, tetapi juga menciptakan kebingungan di tengah masyarakat. Dalam konteks ini, koordinasi yang solid dan komunikasi yang terintegrasi menjadi kunci untuk memastikan bahwa diferensiasi fungsi tetap berjalan dalam satu tujuan besar: menjaga stabilitas, keamanan, dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penutup : Kepastian sebagai Hak Publik
Pada akhirnya, rakyat tidak membutuhkan drama narasi yang saling bersilang antar institusi negara, melainkan kepastian, kejelasan, dan kepercayaan sebagai fondasi utama kehidupan berbangsa dan bernegara. TNI dan Polri merupakan representasi konkret kehadiran negara di tengah masyarakat, bukan untuk mempertontonkan otoritas atau berlomba dalam klaim kewenangan, tetapi untuk memastikan bahwa negara tetap hadir secara utuh, kokoh dan dapat diandalkan dalam melindungi segenap bangsa. Dalam dinamika sosial-politik yang semakin kompleks, upaya membenturkan aparat negara dengan rakyat, atau bahkan antar aparat itu sendiri, hanya akan membuka ruang bagi infiltrasi kepentingan sempit yang berpotensi merusak kohesi sosial dan stabilitas nasional. Oleh karena itu, menjaga sinergi TNI dan Polri tidak dapat semata-mata dibebankan pada negara sebagai institusi, melainkan menjadi tanggung jawab kolektif seluruh elemen masyarakat untuk merawat nalar publik yang sehat, kritis, dan tidak mudah terprovokasi. Sebab pada titik ini, memperkuat persatuan dan memastikan kehadiran negara yang solid adalah kunci untuk menjaga keutuhan bangsa, karena pada akhirnya, Rakyat Membutuhkan Kepastian, Bukan Persepsi.
