Tuntutan Arief Setiawan dan Dani Nursalam Lebih Ringan, JPU KPK: Berstatus Saksi Mahkota dan Uang yang Dinikmati Lebih Kecil
Detikappi.com – PEKANBARU
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan di balik lebih ringannya tuntutan terhadap Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, M. Arief Setiawan, dan tenaga ahli gubernur, Dani M. Nursalam, dibandingkan dengan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.
Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Kamis (9/7/2026), JPU menuntut M. Arief Setiawan dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, sedangkan Dani M. Nursalam dituntut 4 tahun penjara.
Jaksa KPK Meyer Volmar Simanjuntak menjelaskan, perbedaan tuntutan tersebut bukan tanpa alasan. Penuntut umum mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan, alat bukti yang diajukan, serta keadaan yang memberatkan maupun meringankan bagi masing-masing terdakwa.
“Dalam penuntutan itu berbeda dikarenakan berdasarkan fakta-fakta dan alat bukti persidangan, termasuk juga pertimbangan-pertimbangan hal yang memberatkan dan yang meringankan yang sudah kami bacakan di persidangan,” ujar Meyer kepada wartawan usai sidang.
Menurut Meyer, salah satu faktor yang membuat tuntutan terhadap Arief dan Dani lebih rendah adalah karena keduanya berstatus sebagai saksi mahkota dalam perkara tersebut. Selain itu, M. Arief Setiawan dinilai bersikap kooperatif sejak proses penyidikan hingga persidangan berlangsung.
Jaksa juga menilai jumlah uang yang dinikmati Arief Setiawan jauh lebih kecil dibandingkan dengan Abdul Wahid, sehingga menjadi salah satu pertimbangan dalam menyusun tuntutan.
Perbedaan tuntutan ini sekaligus menunjukkan bahwa penuntut umum menerapkan prinsip individualisasi pidana, yakni mempertimbangkan secara khusus peran, tingkat keterlibatan, sikap selama proses hukum, serta keuntungan yang diperoleh masing-masing terdakwa sebelum menjatuhkan tuntutan.
Sidang perkara dugaan pemerasan yang menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tersebut akan berlanjut dengan agenda pembelaan (pledoi) dari para terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.(Indo)
