Diduga Bekerjasama, APH Tak Juga Menutup Perjudian Gelper Di Kota Dumai

Diduga Bekerjasama, APH Tak Juga Menutup Perjudian Gelper Di Kota Dumai

Spread the love

Diduga Bekerjasama, APH Tak Juga Menutup Perjudian Gelper Di Kota Dumai

Dumai,-detikappi com.

Praktek judi gelanggang permainan (gelper) yang berkedok permainan anak di Kota Dumai pun saat ini kian marak, bahkan awalnya tutup kini tampak buka kembali, hal ini diduga menjadi ajang Bisnis para oknum pembeking (beck-Up) demi kepentingan segelintir orang.(29/04/2025).

Dalam rentang waktu hanya hitungan bulan, tempat Gelper sempat tutup, Alhasil kini kian marak lagi, bagi sang pencipta perjudian secara leluasa buka kembali, faktanya aktivitas judi secara sembunyi – sembunyi, akan tetapi masyarakat tidak tidur mereka mengetahui bahwa kegiatan perjudian kian marak bahkan menurut keterangan beberapa narasumber masyarakat sempat dikonfirmasi kegiatan perjudian tersebut sangat meresahkan bagi warga kota Dumai.

Pada hari senin (28/04/2025), penelusuran lokasi terkait perjudian berkedok Gelper, jenis permainan tembak ikan yang berlokasi atas nama Lucky Zone di Jalan Hasanuddin, Star Zone di Jalan Budi Kemuliaan dan Area Samping Wisata Hotel Di Jalan Merdeka lama,Grend Pool dijalan pasar pulau payung, dragon dijalan ombak serta di beberapa titik ruko tempat perjudian lainnya, terpantau kian marak terbuka bebas tanpa adanya tindakan tegas atau tersentuh pihak penegak hukum maupun ada yang melanggar juga aturan Perwako dan Perda Dumai seolah adanya izin resmi dari pemko Dumai.

menurut aturan tentang praktek judi di dalam pengaturan hukum diatur dalam Pasal 303 KUHP dan bagi si pelaku dapat diancam 10 tahun penjara.

Terkait Tindak Pidana perjudian merupakan tindakan yang sangat meresahkan masyarakat karena tindak pidana ini berimplikasi negatif terhadap kehidupan sosial masyarakat, penjudi mengalami efek kecanduan yang membuatnya tidak dapat lepas untuk melakukan perjudian.

sementara diatur dalam undang-undang yang mengeluarkan kebijakan berupa tindakan legislasi terhadap perjudian yang mengatur penertiban judi tersebut melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

Menurut pakar hukum pidana Universitas Islam Riau Dr. Zulkarnain Sanjaya, S.H., M.H. berpendapat bahwa semua pihak harus dapat memberantas dan menanggulangi persoalan penyakit masyarakat ini, peneggakan hukum segere di lakukan sesuai dengan hukum.

“Dinilai belum terlaksanan secara maksimal untuk pemberantasan perjudian atau penerapan di Kota Dumai, karena sudah sangat meresahkan masyarakat dan akan berdampak buruk bagi kehidupan masyarakat, “katanya.

Harapan awak media dan masyarakat Kota Dumai meminta kepada Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Kapolres Kota Dumai untuk segera menindak atau menutup gelanggang perjudian Gelper di Kota Dumai yang sudah meresahkan masyarakat.* (AHS/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *