kejari Rohil menetapkan kadisdik Rohil Asril Arief tersangka dalam dugaan Tindak pidana korupsi
Rohil — Detikappi.com
kejari Rohil menetapkan kadisdik Rohil Asril Arief tersangka dalam dugaan Tindak pidana korupsi ( tipikor) proyek pembangunan SD di pasir limau kapas pada tahun 2023 dengan SURAT PENETAPAN TERSANGKA NOMOR TAP 01/1 4.20/Fd 2/05/2025
Hal ini diketahui dari Surat perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri rokan hilir Nomor PRINT-01/4 20/4 2/02/2025 Tanggal 24 februari 2025 dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Pembangunan den Rehabilitasi SMP Negeri 4 Pasir Limau Kapas oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2023
Kemudian dalam Perkembangannya Berita Acara Ekspose pada Kejaksaan Tinggi Riau Tanggal 3 Apri 2025,kemudian tanggal 14 Mei 2025 mengusulkan Penetapan Tersangka pada Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Pembangunan dan Rehabilitasi SMP Negeri 4 Pasir Limau Kapas oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2023,
Bahwa telah diperoleh bukti yang cukup guna menentukan tersangka dalam penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Pembangunan dan Rehabilitas SMP Negeri 4 Pasir Limau Kapas oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir yaitu Asril arief.
Kajari Rokan Hilir menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah melewati sejumlah tahapan hukum, termasuk laporan perkembangan penyidikan
Proyek tersebut sejatinya ditujukan untuk peningkatan fasilitas pendidikan di pasir limau kapas pada tahun 2023 lalu namun dalam pelaksanaannya ditemukan sejumlah indikasi penyimpangan.
Karena kasus ini dinilai telah merugikan keuangan negara dan menghambat upaya pemerataan pendidikan di wilayah pesisir Rokan Hilir.
Kejari Rohil memastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional, serta mengimbau publik untuk mengikuti informasi resmi dari lembaga penegak hukum.(Red)