Polsek Panipahan kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. 

Polsek Panipahan kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. 

Spread the love

Polsek Panipahan kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. 

Panipahan, Detikappi.com

Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Panipahan bersama personel gabungan KRYD Polres dan Polsek pada Rabu, 13 Mei 2026 sekitar pukul 17.52 WIB di Jalan Bakti, Kelurahan Panipahan Darat, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Pengungkapan bermula saat personel gabungan melaksanakan kegiatan rutin razia terhadap warga yang masuk dari wilayah Sumatera Utara menuju Panipahan. Dalam kegiatan tersebut, petugas mencurigai gerak-gerik dua orang pengendara yang terlihat gugup dan memperlambat laju kendaraannya ketika melintas di lokasi razia.

Menindaklanjuti kecurigaan tersebut, personel gabungan langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kedua pria tersebut. Dari hasil penggeledahan ditemukan sebuah gumpalan tisu yang disimpan di bagian plat nomor kendaraan. Setelah dibuka di hadapan kedua terduga pelaku dan disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan satu klip plastik bening berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.

Kedua pelaku kemudian diamankan ke Mako Polsek Panipahan guna pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi awal, diketahui masih ada satu orang lainnya yang diduga turut terlibat dan menunggu barang haram tersebut.

Mendapat informasi itu, Unit Reskrim Polsek Panipahan langsung bergerak cepat melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku lainnya sekitar pukul 19.04 WIB. Ketiga tersangka kemudian dibawa ke Polsek Panipahan untuk proses penyelidikan lebih lanjut sebelum akhirnya dilimpahkan ke Polres Rokan Hilir.

Adapun identitas para tersangka masing-masing berinisial AGS (21), DP (20), dan RS (34). Dari tangan para tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket diduga sabu, tiga unit telepon genggam, satu unit sepeda motor merek Beat, serta uang tunai sebesar Rp423.000.

Selain itu, hasil tes urine terhadap ketiga tersangka menunjukkan positif mengandung Methamphetamine (MET) dan Amphetamine (AMP).

Kapolsek Panipahan IPTU Subiarto A. Tampubolon, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Panipahan sebagai bentuk komitmen menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *