POLSEK PUJUD UNGKAP KASUS NARKOTIKA, AMANKAN 5,35 GRAM DI TANJUNG MEDAN
Rohil – Detikappi.com
Polsek Pujud Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya, Sabtu (23/5/2026) malam.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,35 gram.
Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan, S.A.P., M.Si melalui Kanit Reskrim IPDA Rendi Lopiga Tarigan, S.H., M.H menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah yang berada di Jalan Lintas Pujud–Tanjung Medan, Dusun Simpang Jengkol, Kepenghuluan Kasang Bangsawan, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Pujud bersama tim Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan di lokasi dimaksud. Sekira pukul 20.30 WIB, petugas mendatangi rumah yang dicurigai dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diketahui bernama LS alias O saat berada di dalam rumah.
Dalam proses penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa enam paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di beberapa lokasi berbeda di dalam rumah. Lima paket sabu ditemukan di dalam sebuah dompet kecil yang disembunyikan di dalam karung beras di dapur rumah, sementara satu paket lainnya ditemukan di dekat pintu depan rumah yang dibalut tisu putih dan ditindih batu kecil.
Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit handphone merk Realme warna biru yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi transaksi narkotika, satu buah mancis, satu buah dompet kecil, tisu warna putih serta setengah karung beras.
Dari hasil interogasi awal, diduga tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial A alias O yang saat ini masih dalam penyelidikan petugas.
Adapun identitas diduga tersangka yakni LS alias O, lahir di Aek Nabara, Sumatera Utara, 4 April 1989, berprofesi sebagai petani/pekebun dan berdomisili di Kepenghuluan Tanjung Medan, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir.
Atas perbuatannya, diduga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023.
Saat ini, diduga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pujud untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polsek Pujud juga terus berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Rokan Hilir guna pengembangan kasus dan memburu pemasok narkotika tersebut.
Kapolsek Pujud menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Pujud serta mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi demi terciptanya lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.(Red)
Sumber Humas Polres Rohil
