Wow!Polsek Pujud Ungkap Peredaran Sabu 40 Gram, Tiga Orang Ditangkap
ROKAN HILIR – Detikappi.com
Unit Reskrim Polsek Pujud dipimpin Kanit Reskrim IPDA Fahrudi Ahmadi Rambe, S.Pd mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kepenghuluan Suka Jadi, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, Senin (9/8/2026) dini hari.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga pria berinisial MRAF alias R (25), SAR alias R (28), dan DFH alias D (39). Dari ketiganya, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan total berat kotor sekitar 40 gram.
Kapolsek Pujud AKP BUDI WINARKO, S.T., M.H. mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah Suka Jadi.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Pujud langsung melakukan penyelidikan,” ujar Kapolsek Pujud.
Sekitar pukul 02.30 WIB, petugas mengamankan DFH di sebuah rumah kontrakan di Dusun I Suka Jadi. Dari penggeledahan, polisi menemukan satu paket kecil diduga sabu, kaca pirex, pipet dan satu unit telepon seluler.
Berdasarkan keterangan DFH, sabu tersebut diperoleh dari MRAF alias R. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mendatangi rumah R.
Di lokasi, petugas mengamankan MRAF bersama SAR. Dari penggeledahan, polisi menemukan satu paket besar, tiga paket sedang dan satu paket kecil diduga sabu.
Polisi juga menyita timbangan digital, plastik kosong, gunting, bong, kaca pirex, pipet, mancis serta dua unit telepon seluler.
“Total barang bukti sabu yang kami amankan sekitar 40 gram berat kotor,” ujar Kapolsek.
Hasil tes urine menunjukkan ketiga tersangka positif methamphetamine (MET). Ketiganya kemudian diamankan bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Pujud mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika.
“Informasi masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap dan memberantas peredaran narkotika,” tegasnya.
Kasus tersebut selanjutnya dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Rokan Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Red)
Sumber Humas Polres Rohil
