KPK Sudah Kirim Memori Banding, Vonis 2 Tahun Abdul Wahid Kembali Dipersoalkan

KPK Sudah Kirim Memori Banding, Vonis 2 Tahun Abdul Wahid Kembali Dipersoalkan

Spread the love

KPK Sudah Kirim Memori Banding, Vonis 2 Tahun Abdul Wahid Kembali Dipersoalkan

Detikappi.com – PEKANBARU

Perkara korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid memasuki babak baru. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengirimkan memori banding atas vonis 2 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Pekanbaru terhadap Abdul Wahid.

Tak hanya terhadap Abdul Wahid, JPU KPK juga telah merampungkan dan mengirimkan memori banding untuk dua terdakwa lainnya dalam perkara yang sama, yakni Kadis PUPR-PKPP Riau nonaktif M Arief Setiawan dan mantan tenaga ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa memori banding untuk ketiga terdakwa tersebut telah disampaikan melalui Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru.

Menurutnya, memori banding tersebut berisi argumentasi yuridis secara komprehensif sebagai dasar bagi JPU untuk meminta agar putusan tingkat pertama diperiksa kembali dengan mempertimbangkan fakta hukum dan alat bukti yang terungkap selama persidangan.

“Tim JPU KPK telah mengirimkan memori banding perkara Abdul Wahid, Muh Arief Setiawan, dan Dani M Nursalam melalui Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru,” ujar Budi.

Abdul Wahid Belum Serahkan Memori Banding

Di tengah langkah KPK tersebut, terdapat persoalan lain. JPU KPK mengaku hingga kini belum menerima pemberitahuan maupun memori banding dari pihak Abdul Wahid.

Padahal, Abdul Wahid merupakan satu-satunya terdakwa dalam perkara tersebut yang menyatakan mengajukan banding melalui kuasa hukumnya saat sidang pembacaan putusan pada 30 Juli 2026 lalu.

Kondisi ini membuat proses banding Abdul Wahid berpotensi gugur apabila tidak memenuhi ketentuan batas waktu yang berlaku.

“Berdasarkan KUHAP baru, maka banding dari terdakwa Abdul Wahid otomatis menjadi gugur karena sudah lewat masa tujuh hari sejak terdakwa mengajukan banding, namun terdakwa tidak menyerahkan memori banding,” jelas Budi.

Dengan dikirimkannya memori banding oleh JPU KPK, kini putusan terhadap tiga terdakwa tersebut kembali menjadi perhatian. KPK berharap pengadilan tingkat banding dapat menilai kembali perkara berdasarkan seluruh fakta persidangan dan alat bukti yang ada.

Sebelumnya, tuntutan JPU KPK terhadap Abdul Wahid jauh lebih berat dibandingkan vonis yang dijatuhkan majelis hakim. JPU menuntut Abdul Wahid dengan pidana 8 tahun 6 bulan penjara, namun majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru akhirnya menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara.

Perbedaan mencolok antara tuntutan dan vonis inilah yang kemudian menjadi salah satu alasan KPK menempuh upaya hukum banding.

Kini, publik tinggal menunggu bagaimana majelis hakim tingkat banding akan menilai kembali perkara tersebut.(Indo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *