Detik.appi– TPTM — Kapolsek TPTM IPTU K.F.sidabutar,SH.MH. perintahkan tim opsnal yang dipimpin Kanit reskrim Polsek TPTM turun langsung ke TKP (tempat kejadian perkara) Tindak Pidana Pencurian Kabel Mesin Genset di PT. SOMAN INDUSTRI INDONESIA di Jalan Arjuna Kepenghuluan Labuhan Papan Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan (TPTM), pada Senin (15/06/2026) pukul 22.00 wib

Berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/ B / II / VI / 2026 / SPKT / POLSEK TANAH PUTIH TANJUNG MELAWAN/ POLRES ROKAN HILIR / POLDA RIAU , tanggal 16
juni 2026.
Kapolsek TPTM IPTU K.F. sidabutar,SH..MH langsung memerintahkan Team Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek TPTM untuk melakukan Penyelidikan dan penangkapan terhadap Pelaku, selanjutnya team langsung menuju kerumah pelaku dan berhasil mengamankan pelaku M.W.A didalam rumahnya, dan setelah diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya dalam perkara pencurian Kabel Mesin genset tersebut. Kemudian pelaku bersama barang bukti di bawa ke Polsek tanah putih tanjung melawan guna Proses lebih lanjut.
Dari penangkapan tersebut tim Polsek TPTM mendapatkan bukti hasil curian berupa :
1. 2 (dua) buah kabel masing masing panjang sekitar 5 (lima) meter.
2. 1 (satu) buah tang besar warna kuning.
3. 1 (satu) buah tang kecil warna merah.
4. 1 (satu) buah gunting.
5. 1 (satu) kotak isi ulang pisau karter.
6. 1 (satu) buah baut.
7. 1 (satu) buah ketapel berikut anak panah.
8. 1. (satu) buah obeng.
9. 1 (satu) buah tas kecil berwarna hitam.
10. 1 (satu) buah tas besar berwarna biru hitam.

Kronologi kejadian :
Pada Hari Sabtu tanggal 13 Juni 2026 sekira pukul 15.00 Wib , saksi 1 (DPD) melaksanakan patroli di areal Gudang PT. Soman Industri Indonesia yang sudah tidak beroperasi, tiba-tiba saksi I melihat ada seorang laki- laki yang dikenal bernama M.W.A sedang keluar dari pagar panel dengan membawa satu gulungan kabel mesin genset, melihat hal tersebut saksi I langsung meneriaki dengan berkata ” Woi…. Pusong “,, mendengar hal tersebut pelaku langsung melarikan diri dan meninggalkan barang bukti ditempat kejadian.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 5.000.000 ( Lima Juta Rupiah), selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanah putih tanjung Melawan guna Pengusutan lebih lanjut.
