Pemkab Kepulauan Meranti Gandeng Kemenhub, Siapkan SDM Transportasi Darat hingga 2032
Bekasi – Detikappi.com
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti resmi menjalin kerja sama dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP) Kementerian Perhubungan dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di sektor transportasi darat.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, dengan Kepala BPSDMP Kementerian Perhubungan, Suharto, di Kampus Politeknik Transportasi Darat Indonesia–Sekolah Tinggi Transportasi Darat (PTDI-STTD), Bekasi, Jawa Barat, Rabu (17/6/2026).
Pada kesempatan yang sama, Bupati H. Asmar juga menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Direktur PTDI-STTD, Avi Mukti Amin, terkait pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia bidang transportasi darat.
Kesepakatan tersebut berlaku untuk periode 2027–2032. Melalui kerja sama yang berdurasi lima tahun itu, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mengusulkan pemenuhan kebutuhan SDM sebanyak 10 orang yang berasal dari putra-putri terbaik daerah.
Program ini bertujuan mencetak aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki kompetensi teknis di bidang transportasi darat melalui pendidikan berbasis vokasi. Setelah menyelesaikan pendidikan, para peserta akan kembali mengabdi dan ditempatkan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Bupati Kepulauan Meranti, H. Asmar, mengatakan bahwa kerja sama tersebut merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas SDM sekaligus mendukung pembangunan sektor transportasi di daerah kepulauan.
“Melalui kerja sama ini, kita berharap lahir tenaga-tenaga profesional di bidang transportasi darat yang berasal dari putra-putri terbaik Kepulauan Meranti. Mereka nantinya akan kembali mengabdi untuk memperkuat pelayanan dan pembangunan sektor transportasi di daerah,” ujar Asmar.
Sementara itu, Kepala BPSDMP Kementerian Perhubungan, Suharto, bertindak berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Adapun Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, bertindak berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.3-221 Tahun 2025 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada Kabupaten dan Kota hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 untuk masa jabatan 2025–2030.
Kerja sama antara BPSDMP Kementerian Perhubungan dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti ini diharapkan menjadi fondasi dalam mencetak SDM transportasi yang kompeten serta mendukung peningkatan pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur transportasi yang berkelanjutan di wilayah kepulauan.
Dengan hadirnya tenaga-tenaga profesional dari putra daerah, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti optimistis sektor transportasi akan semakin maju dan mampu mendukung percepatan pembangunan serta konektivitas antarwilayah di masa mendatang.(Indo)
