SIDOARJO, Detikappi.com – Forum Peduli Hukum Muda (FPHM) Sidoarjo menyoroti adanya dugaan pelanggaran di sejumlah satuan pendidikan di Kabupaten Sidoarjo. FPHM menilai diperlukan pengawasan yang lebih serius dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo guna memastikan penyelenggaraan pendidikan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait penggunaan dana revitalisasi sekolah, perlindungan terhadap tugas jurnalistik, serta pelaksanaan kegiatan pendidikan yang berpotensi membebani wali murid.
Founder Forum Peduli Hukum Muda Sidoarjo, **M. Aditya Fathurrahman, S.H., CPLA**, mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo agar tidak hanya melakukan pengawasan administratif, tetapi juga mengambil langkah konkret melalui pemeriksaan, evaluasi, dan penindakan apabila ditemukan pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan yang sah.
Menurut FPHM Sidoarjo, dugaan permasalahan yang muncul di sejumlah sekolah tersebut perlu ditindaklanjuti secara transparan dan objektif. Hal ini penting untuk menjaga integritas pengelolaan anggaran pendidikan, melindungi hak peserta didik dan wali murid, serta memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pendidikan menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai ketentuan hukum.
*Dugaan Permasalahan Penggunaan Dana Revitalisasi SDN Wonokasian.*
FPHM Sidoarjo meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo melakukan pemeriksaan terhadap Kepala SDN Wonokasian terkait dugaan pelanggaran dalam penggunaan dana revitalisasi yang bersumber dari pemerintah.
Pemeriksaan tersebut dinilai perlu dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara penggunaan anggaran, pelaksanaan pekerjaan, dokumen pertanggungjawaban, dan kondisi fisik hasil revitalisasi di lapangan. Apabila ditemukan penyimpangan, FPHM meminta agar pihak yang terbukti melakukan pelanggaran diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain persoalan penggunaan anggaran, FPHM juga menyoroti dugaan tindakan penghalangan terhadap tugas jurnalistik yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala SDN Wonokasian terhadap jurnalis media Barata Persada.
FPHM menegaskan bahwa dugaan tersebut perlu diklarifikasi dan diperiksa oleh pihak berwenang. Pelaksanaan tugas jurnalistik yang dilakukan sesuai ketentuan hukum harus dihormati, termasuk dalam upaya mencari informasi mengenai persoalan yang menyangkut kepentingan publik.
Desak Pemeriksaan terhadap SDN Ngaresrejo
FPHM Sidoarjo juga meminta pemeriksaan terhadap Kepala SDN Ngaresrejo terkait dugaan pelanggaran penggunaan dana revitalisasi dari pemerintah.
Menurut FPHM, pengelolaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan sesuai peruntukannya. Oleh karena itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo diminta melakukan verifikasi terhadap dokumen anggaran, pelaksanaan pekerjaan, serta kondisi riil di lapangan.
FPHM meminta agar pemeriksaan dilakukan secara profesional dan tidak berhenti pada klarifikasi semata. Apabila ditemukan bukti pelanggaran, tindakan administratif maupun langkah hukum lainnya harus ditempuh sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Soroti Dugaan Pemaksaan ODL di SMPN 3 Sidoarjo dan Pungutan yang Memberatkan Wali Murid
Persoalan lainnya yang menjadi perhatian FPHM Sidoarjo adalah dugaan pemaksaan terhadap murid untuk mengikuti kegiatan ODL di luar wilayah Jawa Timur serta dugaan pungutan yang dinilai memberatkan wali murid di SMPN 3 Sidoarjo.
FPHM meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo memeriksa dasar penyelenggaraan kegiatan tersebut, mekanisme pengambilan keputusan, sifat keikutsertaan peserta didik, rincian pembiayaan, serta ada atau tidaknya kewajiban pembayaran yang dibebankan kepada wali murid.
Menurut FPHM, setiap kegiatan sekolah harus memperhatikan kepentingan terbaik bagi peserta didik, kemampuan ekonomi keluarga, transparansi pembiayaan, dan ketentuan yang mengatur pendanaan pendidikan. Kegiatan yang berkaitan dengan pembelajaran maupun pengembangan wawasan peserta didik tidak boleh dilaksanakan dengan cara yang bertentangan dengan peraturan atau menimbulkan tekanan yang tidak semestinya kepada murid dan orang tua.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan pungutan yang melanggar ketentuan atau pemaksaan yang tidak memiliki dasar yang sah, FPHM meminta agar pihak yang bertanggung jawab ditindak sesuai peraturan perundang-undangan.
FPHM Minta Dinas Pendidikan Tidak Tutup Mata
M. Aditya Fathurrahman, S.H., CPLA, selaku Founder Forum Peduli Hukum Muda Sidoarjo, menegaskan bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo perlu menunjukkan komitmen nyata dalam menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap satuan pendidikan di wilayahnya.
Menurutnya, setiap dugaan pelanggaran yang menyangkut penggunaan anggaran pemerintah, pelaksanaan kegiatan sekolah, maupun perlindungan hak peserta didik harus ditindaklanjuti secara serius. Pengawasan tidak seharusnya hanya dilakukan setelah muncul persoalan ke ruang publik, tetapi harus menjadi bagian dari sistem pengendalian yang berjalan secara berkelanjutan.
FPHM Sidoarjo menyampaikan tiga tuntutan utama kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo:
1. **Memeriksa Kepala SDN Wonokasian** terkait dugaan pelanggaran penggunaan dana revitalisasi dari pemerintah serta menindaklanjuti dugaan penghalangan tugas jurnalis media Barata Persada.
2. **Memeriksa Kepala SDN Ngaresrejo** terkait dugaan pelanggaran penggunaan dana revitalisasi dari pemerintah dan memberikan sanksi apabila pelanggaran terbukti.
3. **Memeriksa Kepala SMPN 3 Sidoarjo** terkait dugaan pemaksaan keikutsertaan murid dalam kegiatan ODL di luar Jawa Timur dan dugaan pungutan yang memberatkan wali murid, serta mengambil tindakan sesuai hasil pemeriksaan.
FPHM juga meminta agar proses pemeriksaan dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Hasil pemeriksaan diharapkan disampaikan kepada publik secara proporsional dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai perlindungan data pribadi dan hak pihak-pihak yang diperiksa.
Mendorong Transparansi dan Akuntabilitas Pendidikan
FPHM Sidoarjo menilai bahwa kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan harus dijaga melalui tata kelola yang baik, keterbukaan informasi yang sesuai hukum, dan penegakan aturan secara konsisten.
Dugaan yang muncul di sejumlah sekolah tersebut perlu dijawab melalui pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan dengan pembiaran ataupun kesimpulan sepihak. Apabila dugaan pelanggaran terbukti, sanksi harus diberikan secara proporsional sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan hukum yang berlaku.
FPHM Sidoarjo berharap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo segera mengambil langkah nyata atas persoalan tersebut demi menjaga kualitas pelayanan pendidikan, melindungi kepentingan peserta didik dan wali murid, serta memastikan penggunaan anggaran pendidikan benar-benar sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
