AJI Indonesia Tolak Revisi UU Pers: Bukan Aturannya yang Kurang, Penegakannya yang Lemah
Detikappi.com – JAKARTA
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers masih memadai untuk menjadi landasan perlindungan terhadap kemerdekaan pers dan pelaksanaan kerja-kerja jurnalistik. Persoalan utama yang dihadapi insan pers saat ini dinilai bukan terletak pada kekurangan substansi regulasi, melainkan lemahnya implementasi dan penegakan hukum terhadap pelanggaran di lapangan.
Ketua Umum AJI Indonesia, Nani Afrida, menyoroti masih berulangnya kasus kekerasan, intimidasi, hingga dugaan kriminalisasi terhadap jurnalis ketika menjalankan tugas jurnalistik. Penanganan kasus-kasus tersebut dinilai belum sepenuhnya memberikan kepastian hukum dan efek jera bagi pelaku.
Menurut AJI, perlindungan terhadap jurnalis tidak cukup hanya dijamin melalui aturan tertulis. Negara, aparat penegak hukum, dan seluruh pihak terkait harus menunjukkan komitmen nyata untuk memastikan kebebasan pers dihormati dan pelanggaran terhadap jurnalis diproses sesuai ketentuan hukum.
Permintaan Maaf Bukan Pengganti Proses Hukum
AJI Indonesia menyoroti pola penyelesaian kasus kekerasan terhadap jurnalis yang kerap berakhir dengan permintaan maaf tanpa kejelasan proses hukum lebih lanjut.
Padahal, permintaan maaf tidak serta-merta menghapus persoalan hukum yang timbul akibat tindakan kekerasan atau intimidasi. Penanganan perkara tetap perlu dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap memperhatikan fakta, alat bukti, dan prosedur hukum.
“Minta maaf boleh, tapi tetap harus diselesaikan masalahnya. You can say sorry, but we still want this problem to be processed to the justice,” ujar Nani.
Sikap tersebut menegaskan bahwa penyelesaian secara personal tidak semestinya menjadi alasan untuk mengabaikan pertanggungjawaban hukum. Tanpa penanganan yang transparan dan konsisten, tindakan kekerasan terhadap jurnalis berisiko terus berulang.
AJI juga menyoroti keterlibatan aparat kepolisian dan militer dalam berbagai kasus kekerasan terhadap jurnalis yang tercatat di lapangan. Selain itu, kelompok yang disebut sebagai preman juga menjadi pihak yang disorot dalam persoalan keamanan jurnalis.
Kondisi tersebut menuntut evaluasi serius terhadap mekanisme pengawasan dan penindakan, termasuk transparansi pemberian sanksi internal apabila anggota aparat terbukti melakukan pelanggaran.
Dalih bahwa kekerasan terjadi akibat gesekan di lapangan, menurut perspektif perlindungan kebebasan pers, tidak boleh menjadi pembenaran untuk mengesampingkan pemeriksaan secara objektif dan akuntabel.
Tegas Menolak Revisi UU Pers
Di tengah munculnya wacana perubahan regulasi pers, AJI Indonesia menyatakan menolak revisi UU Pers dalam kondisi pemerintahan saat ini.
UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dipandang sebagai salah satu hasil penting Reformasi 1998 yang menjadi fondasi kemerdekaan pers di Indonesia. Regulasi tersebut menempatkan kebebasan pers sebagai bagian penting dalam kehidupan demokrasi sekaligus memberikan landasan bagi pelaksanaan profesi jurnalistik.
Karena itu, AJI menilai bahwa pembenahan seharusnya diarahkan pada pelaksanaan aturan yang sudah ada, bukan terburu-buru mengubah regulasi yang selama ini menjadi salah satu rujukan utama perlindungan kemerdekaan pers.
Pemerintah dan aparat penegak hukum didesak memperkuat penanganan kasus kekerasan terhadap jurnalis, memastikan transparansi proses hukum, serta memberikan sanksi yang proporsional apabila pelanggaran terbukti.
Perlindungan Jurnalis Menjadi Ujian Komitmen Demokrasi
Pers memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, mengawasi jalannya kekuasaan, dan mengungkap persoalan yang menyangkut kepentingan publik. Karena itu, ancaman terhadap keselamatan jurnalis bukan semata-mata persoalan individu atau organisasi media, melainkan juga menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Ketika jurnalis mengalami intimidasi atau kekerasan tanpa penanganan hukum yang jelas, ruang kerja pers berpotensi menyempit. Dampaknya bukan hanya dirasakan oleh korban, tetapi juga dapat menghambat fungsi pers sebagai salah satu pilar demokrasi.
Sikap AJI Indonesia menjadi pengingat bahwa keberadaan undang-undang tidak otomatis menjamin perlindungan apabila implementasinya lemah. Kepastian hukum harus diwujudkan melalui tindakan nyata, pengawasan yang efektif, dan penanganan perkara yang transparan.
Dengan demikian, perdebatan mengenai revisi UU Pers semestinya tidak mengalihkan perhatian dari persoalan mendasar yang masih dihadapi jurnalis: bagaimana memastikan mereka dapat bekerja secara profesional, independen, dan aman tanpa ancaman kekerasan, intimidasi, maupun kriminalisasi.
Bagi AJI Indonesia, perlindungan kemerdekaan pers tidak cukup berhenti pada keberadaan regulasi. Penegakan hukum yang konsisten, transparan, dan berkeadilan menjadi kunci untuk memastikan kebebasan pers benar-benar terlindungi.(Indo)
